Di Depan Anggota DPR, Capim KPK Johanis Tanak Nyatakan Setuju Revisi UU KPK
Merdeka.com - Calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak menegaskan setuju dilakukan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena perlu ada beberapa perbaikan agar kerja pemberantasan korupsi semakin baik.
"Saya memang setuju revisi UU KPK karena banyak yang perlu diatur tentang lembaga ini," kata Johanis dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9).
Dia memberikan catatan terkait poin-poin revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antara lain terkait dibentuknya Dewan Pengawas karena pengawasan secara internal saja tidak cukup.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Dia mencontohkan di Kejaksaan Agung ada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) yang melakukan pengawasan terhadap pegawai Kejaksaan terkait pelanggaran disiplin. Itu tidak cukup karena bisa saja tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan.
Johanis menilai pengawasan eksternal di KPK diharapkan lebih efektif karena kalau teguran tidak dilaksanakan perbaikan, maka bisa tindakan lanjutan.
"Hal ini sudah dilakukan Kejaksaan, ada yang indisipliner mengarah pada tindak pidana, dihukum, termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia juga menilai KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena manusia tidak luput dari kesalahan.
Menurut dia, SP3 itu diperlukan kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan, maka diperlukan SP3.
"SP3 kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan, maka perlu SP3," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Johanis Tanak menilai, sebaiknya KPK tidak perlu memiliki seorang ketua.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaTanak dan Nurul Ghufron pimpinan KPK yang kembali mendaftar untuk diseleksi Pansel
Baca SelengkapnyaTanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan
Baca SelengkapnyaTanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan itu dalam sesi tanya jawab uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaCapim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaDalam voting, nama Johanis Tanak meraih suara terbanyak bersama dengan Fitroh Rohcahyanto yakni 48 suara.
Baca Selengkapnya"Saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK," kata Anies.
Baca SelengkapnyaMekanisme OTT yang selama ini dilakukan KPK, menjadi salah satu pembahasan menarik selama fit and proper test Capim.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya