Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di depan Ganjar, buruh Jawa Tengah protes kenaikan upah tak berdasar KHL

Di depan Ganjar, buruh Jawa Tengah protes kenaikan upah tak berdasar KHL Demo buruh di Medan. ©2017 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Serikat pekerja di Jawa Tengah kembali mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar penetapan upah minimum kabupaten/kota tidak berdasar PP 78 melainkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono mengatakan, jika penetapan UMK berdasar PP maka tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Kami tetap ingin berharap upah ditetapkan berdasar survei, karena kami punya komparasi data," katanya di Puri Gedeh Semarang, Jumat (17/11).

Nanang menuturkan, jika menggunakan PP yang kenaikannya 8,7 persen dengan UMK di Jateng rata-rata Rp 1,5 juta maka kenaikannya hanya Rp 141.000. Sementara ketika menggunakan hasil surveinya, seharusnya upah buruh bisa naik 18 persen atau sekitar Rp 280.000.

Menurutnya, kebutuhan hidup saat ini semakin bertambah mengingat adanya kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan tarif PDAM, serta transportasi. Karena itu, hasil survei KHL 2015 yang jadi dasar dalam PP 78 dinilai tidak sesuai lagi. Dia juga meminta agar Gubernur membuat aturan khusus mengenai upah bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun. Sebab, masih banyak yang belum melaksanakan aturan ini.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ganjar Pranowo mengaku sejak lama meminta pada tripartid untuk menyusun formula penentuan upah agar tidak selalu ada keributan tiap tahun. "Teorinya berapa angka absolut yang keluar, ini yang saya dorong," katanya.

Sampai batas akhir penetapan yakni 21 November mendatang, Ganjar akan mengundang dewan pengupahan untuk membahas nominal UMK sebelum diputuskan. "Maka Senin akan kita keluarkan UMK itu, mudah-mudahan semua bisa menerima," katanya.

Dalam dialog itu, Ganjar juga sempat menghubungi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melalui pesan singkat terkait permintaan para buruh. Namun hingga dialog selesai, belum ada respons dari Menaker.

"Saya barusan SMS Pak Menaker, saya tanya bolehkah Jawa Tengah tetapkan upah tidak pakai PP 78 tapi kembali ke pergub seperti sebelumnya," kata Ganjar.

Mengenai permintaaan buruh agar ada penegasan mengenai aturan terhadap buruh yang bekerja di atas 1 tahun, Ganjar memastikan akan membuat aturan mengenai hal itu. Nantinya, dalam keputusan gubernur tentang nominal UMK usulan bupati dan wali kota, akan ditambah dengan ketentuan masa kerja.

"Yang di atas setahun sebenarnya ada aturannya, problemnya perusahaan enggak melaksanakannya, maka mereka minta penegasan di Pergub. Itu akan saya masukan di Pergub, saya setuju itu," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Wika Bintang menambahkan, dua daerah yang belum setor nominal UMK adalah Kota Semarang dan Demak. Alasannya karena masih dilakukan dialog tripartid di daerah masing-masing. Sedangkan untuk kabupaten yang UMK nya belum memenuhi KHL, yaitu Kabupaten Magelang, Batang, dan Pati.

"Maksimal ya Senin besok, soalnya kan mestinya ini sudah terlambat," ujarnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional

Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.

Baca Selengkapnya
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP DKI  Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh  Nombok Banyak
Kenaikan UMP DKI Cuma Rp165 Ribu di Tengah Harga Beras hingga Sewa Rumah Melonjak, KSPI: Buruh Nombok Banyak

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh: UMP 2024 Naik Tak Sampai 5 Persen, Gaji PNS Naik 8 Persen
Curhat Buruh: UMP 2024 Naik Tak Sampai 5 Persen, Gaji PNS Naik 8 Persen

Kehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN

Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta
Fakta di Balik Penetapan UMK 2024 di Jatim, Tertinggi Capai Rp4,7 Juta Terendah Rp2,1 Juta

Penetapan UMK di Jatim diwarnai aksi demo rombongan buruh.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok

Meski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya