Di depan hakim KPK jelaskan proses penetapan Miryam jadi tersangka
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP dilanjutkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5). Persidangan dipimpin Asiadi Sembiring sebagai hakim ketua.
Sidang praperadilan kedua ini mengagendakan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 5 orang dari Biro Hukum KPK hadir dalam persidangan untuk menjawab tiga gugatan yang dilayangkan kubu Miryam S Haryani.
Pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Miryam menilai KPK tidak memiliki wewenang menjadikan Miryam tersangka dengan berdasar Pasal 22 UU nomor 31 Tahun 1999. Penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan palsu di depan pengadilan juga dinilai tidak tepat dengan mengacu Pasal 174 KUHAP. Selain itu, KPK dinilai tidak bisa menetapkan Miryam sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang sah.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Di depan hakim KPK menjelaskan proses menetapkan Miryam sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan, penetapan Miryam sebagai tersangka sudah sah.
"Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi.
Sebelumnya, Kuasa hukum Miryam, Mita Mulia sudah menyerahkan bukti sekaligus dasar hukum yang dipakai untuk mengajukan gugatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Namun dia tidak menyebutkan bukti yang sudah diserahkan ke lembaga peradilan. Bukti tersebut akan terungkap di persidangan.
Ada tiga alasan kuasa hukum mengajukan praperadilan gugatan penetapan tersangka. Pertama, KPK dinilai tidak tepat menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dengan berdasar pada Pasal 22 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini biasanya digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi.
"Intinya dibicarakan Pasal 22 UU Tipikor, itu kan mengenai hukum substantif. Ini kan bicara hukum acara. Hukum substantif ini kan diterapkan melalui hukum acara, hukum acaranya apa?" ujar Mita di PN Jakarta Selatan, Senin, (15/5).
Mita melanjutkan alasan kedua. KPK berhak menetapkan tersangka pada kliennya dengan berdasar pada pasal 174 KUHAP. Pasal ini menjelaskan, jika saksi menyampaikan keterangan palsu di sidang, maka hakim memperingatkan agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Namun jika tetap memberikan keterangan palsu, maka hakim yang akan memerintahkan saksi untuk dituntut perkara dengan dakwaan palsu. Pada kasus ini, kata dia, hakim menolak mendakwa kliennya berdasarkan pasal tersebut.
"Nah 174 ini dibilang kewenangan (menindak) keterangan tidak benar itu ada pada majelis hakim. Nah majelis hakim hakim kan sudah menolak di situ, di dalam persidangan atas nama Irman dan Sugiarto," jelas Mita.
Alasan ketiga, lanjut dia, penetapan tersangka dinilai tidak sah karena kurangnya alat bukti. Kuasa hukum menyebut KPK hanya mempunyai satu alat bukti. Padahal untuk menetapkan tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang sah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memberikan lampu hijau atas kehadiran 4 menterinya di MK
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnya