Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di depan hakim KPK jelaskan proses penetapan Miryam jadi tersangka

Di depan hakim KPK jelaskan proses penetapan Miryam jadi tersangka Miryam S Hariyani. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP dilanjutkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5). Persidangan dipimpin Asiadi Sembiring sebagai hakim ketua.

Sidang praperadilan kedua ini mengagendakan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 5 orang dari Biro Hukum KPK hadir dalam persidangan untuk menjawab tiga gugatan yang dilayangkan kubu Miryam S Haryani.

Pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Miryam menilai KPK tidak memiliki wewenang menjadikan Miryam tersangka dengan berdasar Pasal 22 UU nomor 31 Tahun 1999. Penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan palsu di depan pengadilan juga dinilai tidak tepat dengan mengacu Pasal 174 KUHAP. Selain itu, KPK dinilai tidak bisa menetapkan Miryam sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang sah.

Di depan hakim KPK menjelaskan proses menetapkan Miryam sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan, penetapan Miryam sebagai tersangka sudah sah.

"Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi.

Sebelumnya, Kuasa hukum Miryam, Mita Mulia sudah menyerahkan bukti sekaligus dasar hukum yang dipakai untuk mengajukan gugatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Namun dia tidak menyebutkan bukti yang sudah diserahkan ke lembaga peradilan. Bukti tersebut akan terungkap di persidangan.

Ada tiga alasan kuasa hukum mengajukan praperadilan gugatan penetapan tersangka. Pertama, KPK dinilai tidak tepat menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dengan berdasar pada Pasal 22 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini biasanya digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi.

"Intinya dibicarakan Pasal 22 UU Tipikor, itu kan mengenai hukum substantif. Ini kan bicara hukum acara. Hukum substantif ini kan diterapkan melalui hukum acara, hukum acaranya apa?" ujar Mita di PN Jakarta Selatan, Senin, (15/5).

Mita melanjutkan alasan kedua. KPK berhak menetapkan tersangka pada kliennya dengan berdasar pada pasal 174 KUHAP. Pasal ini menjelaskan, jika saksi menyampaikan keterangan palsu di sidang, maka hakim memperingatkan agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Namun jika tetap memberikan keterangan palsu, maka hakim yang akan memerintahkan saksi untuk dituntut perkara dengan dakwaan palsu. Pada kasus ini, kata dia, hakim menolak mendakwa kliennya berdasarkan pasal tersebut.

"Nah 174 ini dibilang kewenangan (menindak) keterangan tidak benar itu ada pada majelis hakim. Nah majelis hakim hakim kan sudah menolak di situ, di dalam persidangan atas nama Irman dan Sugiarto," jelas Mita.

Alasan ketiga, lanjut dia, penetapan tersangka dinilai tidak sah karena kurangnya alat bukti. Kuasa hukum menyebut KPK hanya mempunyai satu alat bukti. Padahal untuk menetapkan tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang sah.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Firli Bahuri, Polisi Juga Periksa 5 Saksi Lain di Kasus Pemerasan
Selain Firli Bahuri, Polisi Juga Periksa 5 Saksi Lain di Kasus Pemerasan

Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir

Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Penampakan Airlangga, Sri Mulyani, Risma & Muhadjir di MK Jelang Bersaksi di Sidang PHPU
Penampakan Airlangga, Sri Mulyani, Risma & Muhadjir di MK Jelang Bersaksi di Sidang PHPU

Sidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.

Baca Selengkapnya
Saat Benny K Harman Usir Eddy Hiariej dari Rapat Komisi III: Wamenkumham Ini Tersangka
Saat Benny K Harman Usir Eddy Hiariej dari Rapat Komisi III: Wamenkumham Ini Tersangka

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI

Baca Selengkapnya
FOTO: Gaya 4 Menteri Jokowi Tiba di Gedung MK, Airlangga & Muhadjir Kompak Hitam-Hitam
FOTO: Gaya 4 Menteri Jokowi Tiba di Gedung MK, Airlangga & Muhadjir Kompak Hitam-Hitam

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memberikan lampu hijau atas kehadiran 4 menterinya di MK

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya