Di depan Komisi III, korban Novel Baswedan curhat sambil terisak
Merdeka.com - Korban dugaan tindak kekerasan oleh Novel Baswedan, Dedi Muryadi dan Irwasyah Siregar mendatangi Komisi III DPR. Dengan didampingi pengacaranya, mereka bercerita di hadapan sejumlah anggota Komisi III DPR tersebut.
"Kami mohon setelah kami ditembak kami tidak boleh dibesuk selama satu minggu. Bekas tembakan dipijak. Di mana rasa kemanusian Novel. Kami mohon kasus Novel jangan tidak disidangkan," ujar Irwansyah di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Senada dengan Irwansyah, Dedy Muryadi yang juga menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel, juga memohon agar kasus Novel tidak dihentikan. Dedy mengaku hanya seorang tukang ojek dan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa Dede Sunandar tidak ingin mengeluh? Sebagai seorang ayah, Dede tidak ingin bersikap keluh kesah, terlebih lagi setelah melihat perjuangan mereka yang menderita penyakit jantung untuk sembuh.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Apa yang membuat Dede Sunandar sedih? Dede sautin terus. Setelah itu, saya kagak kuat, saya keluar saya nangis. Saya bawa tas, saya pulang. Mau resign.
-
Bagaimana penampilan Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi terlihat tampil cantik dengan dress putih yang menutupi kehamilannya.
Namun, kenangnya, tiba-tiba dirinya dipukul dan disiksa dalam mobil tahanan. Tak hanya itu, dirinya juga dibawa ke Polres Bengkulu dan menerima siksaan serupa.
"Begitu sampai di Polres saya juga disiksa, kemaluan saya disetrum. Lalu saya dilepas di pantai tapi ditembaki. Saya minta keadilan, jangan ditunda sidang. Saya tidak bersalah," jelas Dedy sambil terisak.
Di tempat yang sama, pengacara keduanya yang bernama Yuliswan menambahkan, kejadian penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan dilakukan pada awal tahun 2004. Irwansyah telah menceritakan kronologis kenapa dirinya ditembak kakinya dan dianiaya.
"Kakinya pincang, dia tidak mau cerita kenapa pincang. Akhirnya cerita soal penembakan itu. Kaki tidak tembus, karena saya tanya tidak tembus dugaan saya proyektil masih di dalam. Saya tanya kenapa tidak diberitahu keluarga. Makanya kami sepakat memohon keadilan," jelas Yuliswan.
Yuliswan meminta agar proses hukum terhadap Novel dilanjutkan ke pengadilan. Ia menolak jika kejaksaan menarik berkas perkara dan menghentikan proses hukum kasus Novel.
"Kami menunggu dan menantikan keadilan dalam persidangan. Saat itu heboh kasus Joko Susilo Korlantas. SBY perintah tidak tepat kasus disidik. Tapi keluarga korban menunggu. Dengan harapan kuasa hukum Novel mendatangi kami untuk minta maaf. Namun Novel tidak pernah minta maaf. Paling tidak atas nama pimpinan Polres dia minta maaf, tapi tidak. Kita tidak punya niat memenjarakan dia. Tapi karena tidak ada permintaan maaf, kami sangat tersinggung," jelasnya.
Sedangkan anggota Komisi III DPR yang menerima audiensi tersebut seperti Didik Mukriyanto, Nasir Djamil, Henry Yosodiningrat dan lainnya. Saat ini audiensi masih berlangsung.
Seperti diketahui, Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.
Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede merasa bersalah atas pengakuannya terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Nasir Djamil bahkan sampai emosi mendengar soal putusan hakim PN Surabaya
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaSupriansa menyebut kasus tewasnya Bayu Adhitiyawan sangat janggal.
Baca SelengkapnyaDalam somasi, Iptu Rudiana meminta Dede meminta maaf sekaligus menuduh Dedi Mulyadi menyebarkan berita palsu
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas
Baca SelengkapnyaKepada Dedi, Dede mengaku sejak kebohongan itu dia ciptakan, hidupnya malah tak tenang.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas, Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan saksi kunci kasus Vina, Dede yang memberikan keterangan baru.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Baca SelengkapnyaAdapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Baca Selengkapnya