Di depan Komnas HAM, Pemkab Tangerang ngotot gusur warga Dadap
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang ngotot ingin melakukan penertiban di kawasan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pemkab yakin bahwa ratusan warga yang tinggal di kawasan Dadap itu tidak memiliki sertifikat resmi alias ilegal.
Sekda Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, tegaskan kalau warga Dadap, Tangerang tidak memiliki sertifikat tanah. Dia bahkan menantang bakal memberikan ganti rugi jika warga Dadap dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah resmi.
"Tanah sertifikat kami akui, tapi tolong dibuktikan, nanti kami kasih untung untuk tanah yang sertifikat," ujar Iskandar saat melakukan mediasi dengan warga Dadap di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Siapa yang menyerahkan sertifikat tanah di Tegal? Bertempat di Gedung Olahraga Indoor Tri Sanja, Raja Juli menyerahkan 500 sertifikat tanah yang terdiri dari 495 sertifikat tanah rakyat dan 5 sertifikat wakaf.
-
Apa manfaat sertipikat tanah bagi masyarakat? “Tetapi, setelah disertipikasi maka akan banyak manfaat yang bisa diterima masyarakat,“ tuturnya.
-
Bagaimana warga Banyuwangi mendapatkan sertifikat lahan? Mekanisme permohonan TORA diawali dari pendataan oleh masing-masing desa, pemasangan pal batas, dan dilanjutkan penerbitan SK Biru oleh Presiden Jokowi.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
Menurutnya, dalam penertiban tersebut terbagi tiga kepemilikan. Yakni tanah negara, tanah bandara dan sepanjang perairan jalan.
Dalam hal ini, Iskandar meyakini, tidak ada warga yang memiliki atau membuat sertifikat tanah tersebut. Sebab, tanah di kawasan itu memang dilarang untuk dijadikan pemukiman.
"Kita tidak persulit (buat sertifikat), karena dia tidak boleh disertifikatkan. Untuk sertifikat akan kita telusuri kalau palsu akan kita permasalahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak bulan lalu Pemkab Tangerang ingin menertibkan kawasan Dadap. Namun mendapat perlawanan dari warga yang mayoritas merupakan nelayan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.
Baca SelengkapnyaHadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPenembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaSelain jaminan perlindungan dari mafia tanah, dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya.
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaTim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Tiberias, Abner Patras rela berunjuk rasa seorang diri demi membela para petani di desanya. Lantas, apa tuntutannya?
Baca SelengkapnyaDi titik terakhir lokasi penyerahan, Menteri ATR/Kepala BPN meriung bersama warga desa di pinggir tebing.
Baca SelengkapnyaWarga menyebut Peraturan Bupati soal jam operasional truk tambang di wilayah Kosambi sekadar pajangan. Mereka minta pemkab tutup aktivitas tambang.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menerangkan penyerahan sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN.
Baca Selengkapnya