Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di depan Pansus KPK, pencuri sarang walet beberkan penyiksaan oleh Novel Baswedan

Di depan Pansus KPK, pencuri sarang walet beberkan penyiksaan oleh Novel Baswedan Novel Baswedan. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Anggota pansus angket KPK menggelar rapat dengar pendapat umum dengan tersangka kasus pencurian sarang burung walet yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh penyidik KPK Novel Baswedan. Selain dengan tersangka pencurian sarang burung walet, Pansus juga mendengar keterangan eks hakim Syarifuddin Umar.

Para tersangka yakni Irwansyah Siregar, Dedi Nuryadi, Doni dan Rusli Aliansyah datang bersama kuasa hukumnya, Yuliswa. Mereka mengadukan kronologis dan bentuk penyiksaan yang dilakukan Novel saat ditangkap pada 2004 silam. Saat penangkapan itu Novel masih berstatus sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Dari pihak Pansus, hadir Ketua Pansus angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, dan dua wakilnya Masinton Pasaribu dan Taufiqulhadi. Hadir pula, anggota-anggota Pansus di antaranya, Bambang Soesatyo, John Kennedy Aziz, Arteria Dahlan, Eddy Kusuma Wijaya.

"Penyiksaan itu sangat berat kami rasakan. Memang kami maling sarang burung walet tapi kami tidak melakukan perlawanan," kata Irwansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

Di hadapan anggota Pansus, Irwansyah bercerita dirinya dan beberapa temannya ditangkap dan dibawa ke Polresta Bengkulu. Di Polres, Irwansyah mengaku disiksa berjam-jam hanya dengan menggunakan celana dalam. Penyiksaan itu, kata dia, dilakukan tanpa ada interogasi terlebih dahulu.

Sambil menangis, Irwansyah berujar dia dan teman-temannya juga dilindas dengan menggunakan motor hingga disetrum di bagian kemaluan mereka.

"Disiksa sekian jam lalu kami dibawa ke pantai. Sebelum itu disetrum kemaluan kami. Kami tidak melakukan pemerkosaan tapi dilakukan penyetruman dan itu dilakukan Bapak Novel Baswedan," tuturnya.

Usai disiksa di Polres, Irwansyah dan kawan-kawan dibawa ke pantai dengan mata tertutup. Sesampainya di pantai, dia menyebut ditembaki oleh polisi di bagian kaki.

"Setelah kami disetrum kami dibawa ke pantai, ditembak. Mata tertutup diarahkan ke pantai. Setelah ditembak kami dibawa ke RS tidak ada dilakukan pengobatan. Jadi saya menuntut atas perlakuan beliau kepada kami," ujarnya.

Tak terima dengan perlakuan Novel dan anggotanya, Irwansyah menyatakan bersyukur karena Novel diteror dan disiram air keras di wajahnya. Kesakitan Novel karena disiram air keras itu diklaim pernah dirasakan Irwansyah dan kawan-kawan.

"Dan saya bersyukur atas kecelakaan pada beliau karena pada saat itu mata saya juga berdarah, seminggu keluar darah. Tidak ada pengorbanan. Saya bersyukur karena dulu saya ucapkan, saya sudah lapor ke mana-mana kepada siapa lagi saya mengadu," terangnya.

Setelah mendengar keluhan Irwansyah Cs, anggota-anggota Pansus meminta mereka memeragakan bagaimana Novel dan sejumlah anggota Polres Bengkulu menyiksa mereka.

Tak hanya Irwansyah, Pansus juga mendengar keterangan eks hakim PN Jakpus Sarifuddin Umar. Sarifuddin menilai KPK telah melakukan rekayasa kasusnya dan konspirasi jahat dibalik nama besar KPK. Dia menduga ada pejabat KPK yang sengaja mengkriminalisasi.

"Fakta kepandaian KPK merekayasa kasus, mengkriminalisasi di balik nama besar KPK. Faktanya sudah Anda dengar dan itu terjadi dalam persidangan," tegasnya.

Salah satu caranya memanipulasi rekaman pembicaraan Sarifuddin yang didapat bukan dari proses penyadapan melainkan dengan mengambil melalui memory handphone.

"KPK menyatakan melalui jubirnya johan budin sah-sah saja hakim Sarifuddin menyangkal, KPK punya sadapan. Ini yang selalu diucapkan KPK soal sadapan dan ini merupakan kebohongan publik," tandasnya.

"Sadapan diperoleh pada saat terjadinya pembicaraan, dan didengar langsung. Yg terjauoudi rekamuan pembicaraan dengan mengambil memory HP yang termuat isi SMS, ada pembicaraan. Itu namanya rekaman pembicaraan," sambung Sarifuddin.

Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, kemudian 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.

KPK juga menangkap PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan. Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.

Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia terbukti melanggar pada dakwaan keempat yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan

Dia kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

Syarifuddin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar. Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji pada 19 April 2012, kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan, tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Atas putusan itu, KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata hakim Syarifuddin Umar terhadap KPK.

Putusan PN Jaksel itu menyatakan KPK melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin. KPK juga diharuskan membayar kerugian kepada Syarifuddin sebesar Rp 100 juta, serta mengembalikan 26 jenis barang milik Syarifuddin yang disita. KPK lalu mengajukan kasasi ke MA.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?

Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
Ungkap Suap di Basarnas, Pimpinan KPK Terima Teror Nyawa dan Kekerasan
Ungkap Suap di Basarnas, Pimpinan KPK Terima Teror Nyawa dan Kekerasan

Pimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan
Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan soal Firli Bahuri Tersangka: Pertama kali Pimpinan KPK Korupsi di Level Tertinggi
Novel Baswedan soal Firli Bahuri Tersangka: Pertama kali Pimpinan KPK Korupsi di Level Tertinggi

Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang akan Kuliti UU dan Peraturan KPK
Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan, Saut Situmorang akan Kuliti UU dan Peraturan KPK

Saut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini

Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Atur Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi Mulai Diadili
Atur Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi Mulai Diadili

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar diadili di PN Surabaya. Dia menjalani sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan Dapat Informasi Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Novel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya