Di Hadapan Hakim, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Rizieq Dramatis
Merdeka.com - Kubu Rizieq Syihab selaku pihak termohon menghadirkan saksi Kurnia Tri Royani dalam sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Kurnia adalah kuasa hukum Rizieq yang mendamping penyerahan diri Rizieq Syihab ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember 2020. Hakim tunggal Suharno menanyakan proses penyerahan diri Rizieq.
Kurnia menjelaskan, Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) sekitar pukul 08.00 WIB dengan didampingi beberapa pengacara. Rizieq sempat menjalani tes antigen. "Pengacara tidak ke dalam, kami menunggu di luar," jelasnya.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Selama menunggu pemeriksaan, Kurnia mengaku cemas atas pemeriksaan yang berlangsung kepada klienya.
"Sampai malam itu kami menunggu dengan harap cemas. Sampai jam 11.00 WIB (malam) beliau dilakukan penahanan sebagai tersangka," ujarnya.
"Apa yang saudara lakukan setelah adanya penahanan," tanya hakim
"Tentu saja, perasaan kami sebagai pengacara tentu kami sedih ya. Selama beberapa waktu simpang siur. Duduk lagi, ternyata tidak jadi. Lepas jam 12 baru ada peristiwa itu (penahanan)," tambahnya.
Kurnia menilai penahanan Rizieq berlangsung dramatis.
"Saya merasa peristiwa itu sangat dramatis. Kemudian ada preskon memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya," tuturnya.
Menurutnya, suasana dramatis karena selama dirinya menangani kasus lain tidak pernah melihat pengawalan dan penjagaan yang sangat ketat dilakukan kepolisian.
"Jadi kenapa saya katatakan dramatis. Sepanjang kita pendampingan orang biasa, tidak seperti itu penjagaan seperti itu super ketat. Dramatis itu sampai beliau ditangkap dan ditahan," jelasnya.
Dia menjelaskan, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya dengan sukarela dan keinginan pribadi sebagai tersangka. Kurnia menilai perlu adanya keadilan hukum atas penangkapan dan penahanan Habib Rizieq yang dinilai terlalu politis.
"Sebenarnya hukum tidak merugikan siapa pun, hukum itu memberikan keadilan. Yang saya lihat sebagai tugas saya sebagai pengacara, penangkapan ini terlalu politis yang mulia," tuturnya.
Diketahui, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaStaf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaPintu utama steril setelah polisi dilengkapi senjata api laras Panjang ikut menjaga pintu utama dari dalam gedung Kesekjenan DPR.
Baca Selengkapnya