Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di hadapan hakim, simpatisan ISIS menyesal dan mohon dihukum ringan

Di hadapan hakim, simpatisan ISIS menyesal dan mohon dihukum ringan Sidang simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat. ©2016 Merdeka.com/etika

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang tindak pidana terorisme dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa atas nama Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Koswara alias Abu Ahmad, Aprimul Hendri alias Abu alias Mul, dan Helmi Alamudin.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 15 jo pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 13 huruf C Undang-Undang no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sidang dipimpin hakim Syahlan, Mochammad Arifin dan Achmad Fauzi. Salah satu terdakwa, Aprimul Hendri mengaku menyesal atas keterlibatannya dan dukungan terhadap Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Saya mulai dari memberangkatkan orang (ke Suriah) tidak ada niat supaya berperang. Kalau memang ini sebuah kesalahan saya kepada bangsa ini, mungkin harapan saya tidak berat (hukuman). Saya hanya ingin mendapatkan pahala dari Allah. Demi Allah," ujar Aprimul di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/1).

Hal serupa diutarakan Ahmad Junaidi. Bapak empat anak ini mengaku menyesal dan merasa telah ditipu mentah-mentah terlibat dalam ISIS.

"Saya merasa tertipu. Abu Jandal yang menjanjikan. Gaji besar," katanya.

"Saya diajak tiga kali oleh Abu Jandal. Pertama dan kedua saya tolak. Ketika karena ada janji jadi saya pergi," tambahnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
18 Mantan Simpatisan ISIS dan JI Ikrar Setia NKRI, Diminta Jaga Keamanan di Poso
18 Mantan Simpatisan ISIS dan JI Ikrar Setia NKRI, Diminta Jaga Keamanan di Poso

Sebanyak 18 warga Poso yang merupakan mantan simpatisan jaringan teroris mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Kamis (13/6).

Baca Selengkapnya
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Tangis Paspampres Aniaya Imam Masykur Minta Ampun: Maafkan Saya, Kami Tak Niat Membunuh
Tangis Paspampres Aniaya Imam Masykur Minta Ampun: Maafkan Saya, Kami Tak Niat Membunuh

Hj Uma menceritakan detik-detik pertemuannya dengan para tersangka yang ternyata telah mengenalnya.

Baca Selengkapnya
Pernah Ikut Baiat ISIS, Tiga Napi Teroris di Makassar Bersumpah Setia NKRI
Pernah Ikut Baiat ISIS, Tiga Napi Teroris di Makassar Bersumpah Setia NKRI

Tiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah
Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah

Roni dan Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diketahui kenal pertama kali saat ia masih berada di salah satu tim engineering pesawat.

Baca Selengkapnya