Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di hadapan Wamenkeu, rokok hingga pakaian bekas ilegal dimusnahkan

Di hadapan Wamenkeu, rokok hingga pakaian bekas ilegal dimusnahkan Pemusnahan barang ilegal di Makassar. ©2016 Merdeka.com/salviah

Merdeka.com - Barang ilegal tangkapan jajaran Kantor wilayah Ditjen Bea Cukai Sulawesi dengan total nilai sebesar Rp 38,72 miliar dimusnahkan di halaman kantor Keuangan Sulawesi di Jalan Tol Reformasi, Makassar, Kamis, (29/9). Pemusnahan barang ilegal yang merupakan barang bukti hasil penindakan di semester pertama tahun 2016 itu dilakukan dengan cara digilas dan dibakar.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan secara simbolis di halaman kantor itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi.

Adapun yang dimusnahkan di antaranya rokok ilegal senilai Rp 19,64 miliar, pakaian bekas ilegal sebanyak 3.139 bales senilai Rp 7,37 miliar, barang larangan pembatasan lainnya seperti air soft gun, anak panah dan sex toys dll sebanyak 38 paket senilai Rp 15 juta. Selanjutnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tangkapan tahun 2015 sebanyak 51.279 botol senilai Rp 11,7 miliar.

Orang lain juga bertanya?

"Total nilai barang yang dimusnahkan Rp 38,72 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah senilai Rp 19,39 miliar," kata Mardiasmo.

Barang-barang bukti ini ilegal karena tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai bekas. Sedangkan untuk pakaian bekas adalah komoditas yang di Indonesia telah dilarang dan tidak mempunyai izin dari instansi terkait.

"Instruksi Presiden bagaimana bea cukai dan penegakan hukum yang lain untuk bisa mengawasi barang masuk dan keluar yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan agar dituntaskan karena itu adalah barang ilegal yang nilai kerugian negara yang bisa ditimbulkan bisa mencapai miliaran rupiah," jelas Mardiasmo.

Menurutnya, tindakan tegas ini penting demi melindungi industri dalam negeri. Barang ilegal pakaian bekas misalnya tentu akan mengganggu jalannya usaha tekstil dalam negeri.

"Kalau ada pakaian bekas yang lolos masuk dan diperdagangkan di tengah masyarakat konsumen maka itu wilayah perdagangan. Kita akan sidak dan beri punishmen kenapa bisa ada barang masuk tanpa prosedur yang benar. Itu barang-barang palsi, ilegal," tutup Wamen Keuangan ini. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar

Barang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol, Potensi Kerugian hingga Rp11,6 Miliar
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol, Potensi Kerugian hingga Rp11,6 Miliar

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp11.669.981.174 berkat tindakan preventif ini.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah

Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya