Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Hari Pertama 2019, Bupati Pamekasan Tutup Semua Tempat Karaoke

Di Hari Pertama 2019, Bupati Pamekasan Tutup Semua Tempat Karaoke ilustrasi menyanyi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, menutup semua tempat hiburan karaoke yang ada di wilayah itu. Penutupan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Raja'e memimpin secara langsung penutupan itu, bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pamekasan.

"Saya dan Pak Wabup Raja'e memimpin langsung penutupan tempat hiburan karaoke ini, karena kami berdua dipilih oleh rakyat," kata Bupati Baddrut Tamam seperti dilansir Antara, Selasa (1/1).

Tempat hiburan karaoke yang ditutup pertama kali adalah Karaoke Hotel Putri yang terletak di Jalan Trunojoyo Pamekasan. Rombongan selanjutnya bergerak menuju tempat karaoke lainnya yang ada di Kota Pamekasan.

Selain bersama Forpimda, Ketua Laskar Pembela Islam (LPI) KH Abdul Aziz yang merupakan kelompok ormas Islam yang menyuarakan penutupan ini ikut bersama rombongan Bupati Pamekasan dan Forpimda Pamekasan.

Kiai ini menginginkan agar Pamekasan bebas dari hiburan yang berpotensi mengandung maksiat yang bertentangan dengan agama Islam. Alasannya, karena Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).

Sehingga, segala sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, tidak boleh ada di Kabupaten Pamekasan.

Namun, meski menutup tempat hiburan karaoke, LPI dan Pemkab Pamekasan serta ormas Islam lainnya yang menyuarakan penutupan ini belum memberikan solusi pada puluhan orang yang terpaksa diputus hubungan kerja (PHK) akibat penutupan itu.

Bupati Baddrut Tamam menyatakan, ada lima tempat hiburan karaoke yang ditutup Pemkab Pamekasan.

"Penutupan ini sampai selesai pembahasan Perda tentang Wisata dan Hiburan di Pamekasan," ujar Baddrut.

Setelah perda selesai, sambung dia, maka permulaan pembukaan dan ketentuan mengenai hiburan yang diperbolehkan atau tidak, setelah perda baru tersebut selesai dibahas.

Tugas pemerintah berikutnya, sambung dia, mendata dan merumuskan langkah untuk mencarikan alternatif kegiatan yang maslahat untuk semua orang yang bekerja di tempat karaoke yang kini telah ditutup itu.

Penerapan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) diputuskan secara politis oleh Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadianto sekitar 17 tahun lalu.

Kala itu Dwi, menetapkan program Gerbang Salam, karena hendak mendapatkan dukungan dari legislator PPP yang merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Pamekasan.

Dalam perkembangannya, program Gerbang Salam ini membatasi gerak langkah kalangan pegiat seni, sehingga segala hal yang berkaitan dengan kesenian dilarang pentas di Pamekasan, termasuk seni musik dangdut, karena dianggap mengandung maksiat.

Jenis dangdut aliran dari Raja Dangdut Rhoma Irama juga dilarang pentas di Pamekasan sehingga beberapa tahun lalu, pentas Ridho Roma juga dicekal oleh ormas Islam di Pamekasan.

"Kami tidak ingin kemaksiatan merajalela di bumi Gerbang Salam Pamekasan," kata Abd Aziz.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Musik Remix Hajatan di Muratara Dilarang Usai Warga Tewas Overdosis, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Wakil Bupati Muratara Inayatullah menyebut pelarangan sebenarnya sudah termuat dalam peraturan daerah.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya