Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Karanganyar, pemberian nama anak kebarat-baratan akan dilarang

Di Karanganyar, pemberian nama anak kebarat-baratan akan dilarang Bayi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Jawa Tengah, menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal, tahun ini. Salah satu isinya adalah pelarangan pemberian nama anak yang berbau kebarat-baratan. Pelarangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kebudayaan lokal yang mulai terkikis.

Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengaku perlunya membahas raperda inisiatif yang salah satunya terkait pelestarian budaya lokal. Menurut dia, di Karanganyar banyak kegiatan budaya, seperti bersih desa, pagelaran wayang kulit, dan lainnya yang perlu diwadahi di perda.

"Raperda Pelestarian Budaya Lokal ini masih akan melalui proses panjang," katanya.

Dia mengatakan, Raperda tersebut akan dibahas dengan eksekutif. Ia menargetkan raperda tersebut disahkan tahun 2018.

"Raperda ini bertujuan untuk melindungi budaya lokal yang sangat banyak di Karanganyar. Di Karanganyar ini hampir tiap desa ada budaya lokal yang perlu dilestarikan. Dari tahun ke tahun tergerus, lha kita berkewajiban untuk melestarikan. Itu kan bagian dari sejarah bangsa, warisan leluhur," katanya.

Ia menambahkan, ada pihak yang mengusulkan, apakah nama-nama Jawa termasuk dalam budaya. Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dulu, agar jika dibuatkan perda tak melanggar aturan yang di atasnya serta tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Jadi penyusun naskah akademiknya, ada tim ahlinya ada DPRD Baleg. Prosesnya masih panjang, fokusnya di budaya lokal," katanya.

Sumanto membantah beredarnya isu yang melarang pemberian nama anak kebarat-baratan di media sosial maupun masyarakat.

"Yang melarang siapa? Kita nggak pernah nglarang. Itu bagian dari Perda Pelestarian Budaya Lokal yang kita bahas. Terus muncul itu, itu minta dimasukkan, itu bertentangan enggak. Enggak ada larangan, itu rencana kita ke depan mau bikin perda itu," tegasnya.

Dia menjelaskan usulan larangan pemberian nama anak kebarat-baratan tersebut muncul melalui Badan Legislatif (Baleg) Daerah. Usulan berasal dari tokoh dan pemuka masyarakat lainnya. Usulan tersebut akan diuji dan melalui proses yang panjang.

"Kita wajib menampung usulan masyarakat, tokoh. Nanti diuji publik juga, nanti Baleg menyusun dengan tim ahli dari budayawan UNS. Nanti dikaji, disampaikan, dibahas, kalau nggak cocok dan bertentangan ya nggak usah," jelas Sumanto.

Meskipun baru sebatas usulan, namun sejumlah kalangan menyayangkan rencana tersebut. Praktisi hukum asal Karanganyar, Roni Wiyanto menyebut, rencana DPRD Karanganyar tersebut merupakan sebuah kemunduran dalam peradaban berbangsa dan bernegara.

"Sebagai warga memang perlu menunjung tinggi budaya Indonesia dan melestarikan budaya lokal agar tidak n punah akibat masuknya budaya asing. Namun harus diingat budaya Indonesia bersifat terbuka. Artinya kita harus bisa menerima budaya lain, namun dengan batas-batas tertentu," ujar Roni kepada wartawan, Rabu (3/1).

Mantan anggota DPRD Karanganyar Nursanyoto meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Apalagi jika ada penolakan dari masyarakat.

"Mereka, ini merupakan wakil rakyat jadi jangan gembar-gembor sesuatu hal yang bertentangan dengan rakyat. Pemberian nama pada anak merupakan hak asasi masyarakat Karanganyar," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ingin IKN Jadi Desa Wisata Seperti Bali
Pemerintah Ingin IKN Jadi Desa Wisata Seperti Bali

Konsep ini ditunjukkan agar kearifan lokal yang ada di IKN tetap terlihat jelas.

Baca Selengkapnya
Potret Desa Pancasila di Karanganyar, Seperti Apa Warganya?
Potret Desa Pancasila di Karanganyar, Seperti Apa Warganya?

Desa ini dinobatkan sebagai desa Pancasila karena tingkat implementasi Pancasila sangat baik

Baca Selengkapnya
Bahas RUU DKJ, Anggota DPR ingin Jakarta Bukan Hanya Jadi Kota Berduit
Bahas RUU DKJ, Anggota DPR ingin Jakarta Bukan Hanya Jadi Kota Berduit

Herman Khaeron ingin adanya kekhususan untuk menahan laju biaya hidup di Jakarta

Baca Selengkapnya
Seni Budaya 'Nguri nguri Budoyo', Mas Adi Ingatkan Warisan Budaya Leluhur yang Harus Dijaga
Seni Budaya 'Nguri nguri Budoyo', Mas Adi Ingatkan Warisan Budaya Leluhur yang Harus Dijaga

Mas Adi menyampaikan bahwa masyarakat saat ini masih mempunyai semangat yang tinggi untuk nguri nguri budaya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Dusun Malandang, Kampung Adat di Sumedang yang Pantang Sebut Kata
Mengenal Dusun Malandang, Kampung Adat di Sumedang yang Pantang Sebut Kata "Salam”

Menurut tokoh setempat, akan ada hal yang tidak diinginkan terjadi jika aturan tersebut dilanggar.

Baca Selengkapnya
Mengenal Rebu, Budaya Sopan Santun dan Larangan Masyarakat Tanah Karo
Mengenal Rebu, Budaya Sopan Santun dan Larangan Masyarakat Tanah Karo

Tradisi Rebu, budaya sopan santun dan larangan yang berkembang di masyarakat Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Tradisi Puter Kayun Warga Boyolangu Banyuwangi Berlangsung Meriah
Tradisi Puter Kayun Warga Boyolangu Banyuwangi Berlangsung Meriah

Tradisi Puter Kayun bukan hanya warisan budaya, tetapi juga menjadi daya tarik wisatawan.

Baca Selengkapnya
Dendam Ambarwati, Melarang Pejabat Pemerintah TNI-Polri Masuk Wilayah Tales Kediri
Dendam Ambarwati, Melarang Pejabat Pemerintah TNI-Polri Masuk Wilayah Tales Kediri

Kepercayaan masyarakat itu ke bermula dari cerita seorang wanita nernama Ambarwati yang telah disakiti hatinya oleh pejabat tinggi Belanda di awal abad 19.

Baca Selengkapnya
Melihat Hutan Larangan Leuweung Gede di Ciamis, Dikeramatkan Warga dan Pernah Dapat Penghargaan Kalpataru
Melihat Hutan Larangan Leuweung Gede di Ciamis, Dikeramatkan Warga dan Pernah Dapat Penghargaan Kalpataru

Selain memiliki fungsi spiritual, hutan ini juga memiliki fungsi ekologis bagi perkampungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya