Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Malang beredar pupuk palsu dicampur kencing sapi

Di Malang beredar pupuk palsu dicampur kencing sapi Pupuk palsu di Malang. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Berkostum seragam distributor pabrik pupuk, SH (51) bergaya layaknya sales profesional mendatangi toko-toko pertanian. Pria asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu menawarkan pupuk palsu hasil olahannya sendiri.

Pupuk itu ditawarkan dengan harga Rp 2.500 per kilogram dengan distribusi pemasaran ke wilayah Malang Raya, Lumajang dan Blitar. Tersangka mengaku sejak 2014 telah melakukan pemalsuan dan penjualan.

Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku tunggal dalam pemalsuan pupuk. Dia memproduksi, sekaligus memasarkan sendiri ke toko-toko.

"Tetapi saat di Lab-kan ternyata tidak sesuai dengan yang dicantumkan di bungkusnya. Untuk meyakinkan dilakukan pengecekan dengaan sample barang dari beberapa toko," kata Agus Yulianto di Mapolres Malang, Senin (13/6).

Tidak hanya itu, tersangka juga mengepak dan membungkusnya, baik dalam pecahan 5 kilogram maupun 25 kilogram. Bahkan pembungkusnya dicetak dengan menyablon sendiri di rumahnya.

Bahan pembuatan pupuknya diambil dari Gresik, Jawa Timur, tempat di mana tersangka pernah bekerja sana. Kemampuannya mengolah pupuk diperoleh saat bekerja di pabrik tersebut. Ia mengaku mencampurkan air kencing sapi ke ramuan agar secara bau mirip aslinya.

SH sendiri pernah bekerja sebagai karyawan pabrik pupuk merk Sapi Liar. Namun setelah dilakukan pengecekan, pabrik tersebut sekarang ini sudah tidak ada lagi.

"Dari bahan yang ada, dikasih zat tertentu agar bau dan rasanya sama dengan yang asli. Produksinya dipasarkan sendiri, bahkan dia memberikan hadiah bagi yang berhasil mencapai target penjualan. Hadiahnya di antaranya berupa televisi," katanya.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro mengungkapkan, barang hasil produksi tersangka sudah ditarik dari pasaran. Sebanyak 16 ton pupuk dan bahan pupuk disita.

"Dia seolah distributor tetapi sesunguhnya juga sebagai pembuat. Seluruh hasil produksi sudah ditarik dari 5 lokasi, sekitar 1 ton," katanya.

Tersangka juga mengaku, dalam sekali produksi berhasil mengantongi Rp 15 juta. Selama setahun, tersangka mengaku memproduksi 4 kali.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf F junto pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit

Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.

Baca Selengkapnya
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani

Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Petani Bisa Lapor ke Nomor Ini Jika Temukan Harga Pupuk Subsidi Lebih Mahal dari HET
Petani Bisa Lapor ke Nomor Ini Jika Temukan Harga Pupuk Subsidi Lebih Mahal dari HET

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita

Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Dukung Musim Tanam Awal 2024, Ada Diskon 50 Persen Pembelian Pupuk Non-Subsidi
Dukung Musim Tanam Awal 2024, Ada Diskon 50 Persen Pembelian Pupuk Non-Subsidi

Jumlah ketersediaan pupuk non-subsidi di kios-kios resmi Pupuk Indonesia akan terus ditingkatkan pada awal musim tanam tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta

Hasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.

Baca Selengkapnya
Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Jagung Grobogan, Ini Hasilnya
Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Jagung Grobogan, Ini Hasilnya

Satgas Pangan Polri melakukan monitoring penyerapan dan harga jagung di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Dulu Diprotes Warga, Rumah Potong Hewan di Cilegon Sulap Limbah Kotoran Jadi Pupuk Organik
Dulu Diprotes Warga, Rumah Potong Hewan di Cilegon Sulap Limbah Kotoran Jadi Pupuk Organik

Berawal dari protes warga, rumah potong hewan di Cilegon ini sulap limbah jadi pupuk organik.

Baca Selengkapnya
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Awal Mula Munculnya Mafia Beras di Indonesia
Ternyata Ini Awal Mula Munculnya Mafia Beras di Indonesia

Banyak pedagang nakal yang menjual kembali beras milik pemerintah.

Baca Selengkapnya