Di Masa New Normal, Salon Kecantikan dan Spa Diizinkan Beroperasi
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meneken aturan tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020.
Dalam aturan tersebut tertulis salon kecantikan, spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi. Namun dengan menggunakan protokol kesehatan. Yaitu mulai dari para personel harus menggunakan masker, hingga sarung tangan.
"Salon, salon kecantikan dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel akan harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan," tertulis dalam aturan tersebut.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
Tidak hanya itu, pemilik salon atau spa juga harus memberikan materi informasi sebagai pengingat para pegawai. Serta memperhatikan jarak aman, cuci tangan hingga informasi medis kesehatan.
Mulai dari pembaruan pada kasus-kasus lokal, kebijakan pemerintah serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi. Kemudian, pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data di tempat komersil, pertokoan, mal yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka.
Kemudian dalam aturan tersebut tertulis harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca SelengkapnyaMeskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca Selengkapnya