Di Nusakambangan, Jaksa Agung ungkap alasan tunda eksekusi Mary Jane
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo bersama Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengunjungi Pulau Nusakambangan beberapa jam usai eksekusi mati, Rabu (29/4).
Dalam kunjungan tersebut, Prasetyo mengemukakan alasan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso. "Pemerintah Filipina minta ditangguhkan, karena Mary Jane diminta untuk ungkapkan kasus trafficking," katanya.
Dia mengemukakan, Mary Jane dianggap sebagai korban trafficking yang terjadi di Filipina. Namun, Prasetyo mengemukakan faktanya Mary Jane tertangkap tangan karena membawa heroin di wilayah hukum Indonesia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada komunikasi antar pemerintah dan Filipina memohon agar eksekusi ditunda. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.
Dari beberapa pemberitaan media, Maria Kristina 'Christine' Sergio, orang yang diduga menjebak Mary Jane menyerahkan diri ke pihak kepolisian Nueva Ecija Provincial Police Office pada Selasa 28 April 2015 pukul 10.30 waktu setempat.
Kristina mengaku, keluarga Mary Jane mungkin akan mencelakakannya, jika eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah tetap dilakukan. Mary Jane sendiri ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, dengan barang bukti berupa 2,6 kilogram heroin. Ia mengaku dijebak oleh Maria Kristina.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaUjang ditangkap usai terjerat kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemda Kota Waringin Barat.
Baca Selengkapnya