Di Palembang, sedekah ke pengemis di jalanan didenda Rp 50 juta
Merdeka.com - Hati-hati bagi dermawan yang suka menyumbang kepada pengemis, pengamen, dan anak jalanan di jalan umum di Palembang. Sebab mulai April mendatang, Pemkot Palembang memberlakukan denda sebesar Rp 50 juta bagi pemberi sedekah.
Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Faizal mengungkapkan, kebijakan tersebut sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis, dan Orang Gila.
Denda ini juga berlaku bagi orang atau lembaga yang menyuruh orang untuk mengemis di jalan umum ditambah kurungan maksimal tiga bulan penjara dan pencabutan izin jika berbentuk lembaga.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana cara menggunakan kata-kata awal April? Berikut, kami merangkum kata-kata awal bulan April penuh makna bijak dan optimisme, bisa menjadi inspriasi Anda.
-
Apa makna kata-kata awal April? Berbagai kutipan dapat membuka sudut pandang baru dalam melihat kesempatan dan peluang di masa depan.
-
Siapa yang membutuhkan kata-kata awal April? Bagi Anda yang sedang mencari inspirasi, berbagai kata-kata awal bulan April berikut bisa disimak.
-
Kapan kata-kata awal April dibagikan? Bagi sebagian orang, pergantian bulan adalah momen refleksi untuk mengevaluasi pencapaian, kegagalan, dan pelajaran yang didapat dari bulan sebelumnya.
"Siapa yang memberikan sedekah kepada pengemis, anjal dan pengamen di jalan umum akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta," kata Faizal kepada merdeka.com, Rabu (19/2).
Untuk melaksanakan kebijakan ini, pihaknya sudah membentuk tim yang berjumlah 38 orang yang disebar di titik-titik rawan pengemis. "Mereka bekerja mulai April nanti sesuai pemberlakuan peraturan itu," kata dia.
Adapun titik-titik yang ditetapkan yakni, Simpang Jakabaring, Simpang Tugu KB, Bundaran Air Mancur, Simpang RS Charitas, Simpang Kampus, dan Simpang Angkatan 45.
Kemudian, Simpang Polda, Simpang Angkatan 66, Simpang Patal, Simpang Tanjung Api-api, dan kawasan Benteng Kuto Besak.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaPemkab Bekasi rutin melakukan razia kepada para pengemis dan anak jalanan
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPengemis tampak menolak uang Rp2 ribu dari pengendara mobil lantaran nominal yang diminta tak sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaAda tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnya