Di Persidangan, Petugas Rekam Medis RS Ummi Bogor Jelaskan SOP Pelaporan Pasien Covid
Merdeka.com - Feni Mayasafa, petugas rekam medis di Rumah Sakit Ummi Bogor memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menjadi saksi fakta untuk perkara tes swab Rizieq Syihab.
Dalam kesaksiannya, Feni menjelaskan tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) pelaporan pasien di RS Ummi yang berkaitan dengan penderita Covid-19. Penjelasannya tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Rizieq.
"Apakah saudara saksi tahu tentang SOP pelaporan pasien di RS Ummi, khususnya yang berkaitan dengan penderita Covid?" tanya kuasa hukum Rizieq, di PN Jakarta Timur, Selasa (11/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Mengapa Rizma viral? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks BSI? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
"Iya tahu," singkat Feni.
"Bisa jelaskan SOP seperti apa?"
"Untuk laporan pasien Covid itu terdiri dari dua. Yang pertama laporan ke Kementerian Kesehatan nama webnya RS online. Yang kedua itu laporan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor dan untuk pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor itu hanya pasien yang berdomisili di Kota Bogor, sedangkan yang ke web Kementerian Kesehatan itu seluruh pasien masuk ke RS Ummi baik yang berdomisili Kota Bogor, non Kota Bogor dan luar Kota Bogor," jawab Feni.
Kemudian, dia mengaku tahu bahwasannya Rizieq dirawat di tempatnya bekerja karena terpapar Covid-19. Hal itu ia ketahui berdasarkan sistem data pasien yang telah dilaporkan.
"H+1, karena pelaporan Covid itu H+1. Jadi yang dilaporkan hari ini, yang hari kemarin masuk," ujar Feni.
"Artinya dilaporkan ya?" tanya pengacara Rizieq.
"Dilaporkan," jawab Feni.
"Ke Dinkes?".
"Ke Kementerian Kesehatan," jawab Feni kembali.
Feni menjelaskan, pasien Covid-19 yang tidak berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat, hanya dilaporkan ke Kementerian Kesehatan saja.
"Apakah, tadi saudara saksi menjelaskan, untuk warga yang bukan dari Bogor itu tidak dilaporkan atau gimana?" tanya kuasa hukum Rizieq.
"Iya, tidak dilaporkan ke web Dinas Kesehatan Kota Bogor. Tapi untuk web Kementerian Kesehatan, secara Nasional, Provinsi itu dilaporkan," jawab Feni.
Feni juga mengungkapkan, untuk hasil rekam medis pasien tidak semuanya dapat mengetahui bahkan Direktur Utama (Dirut) sekalipun.
"Berkas rekam medis itu yang boleh mengakses Dokter BPJP, PPA (Profesional Pemberi Asuhan) peduli dari dokter, perawat, tenaga kesehatan, rekam medis yang sudah disumpah," ungkap Feni.
"Direktur tidak boleh membuka atau mengakses rekam medis," sambungnya.
"Rekam medis itu hanya Dokter BPJP dokter ahli yang merawat ya maksudnya?" tanya pengacara Rizieq.
"Betul, PPA, perawat, tenaga kesehatan yang sudah disumpah termasuk rekam medis," jelas Feni.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menyampaikan berdasarkan hasil rekam medis Rizieq Syihab terkonfirmasi positif Covid-19 dan diabetes mellitus.
Hal itu disampaikan Sri ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara hasil tes swab Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (14/3).
"Saya diperlihatkan rekam medis saat dilakukan pemeriksaan tanggal 25 dari rekam medis tersebut, sudah confirm positif Covid-19. Artinya pasien terkonfirmasi Covid-19 dan diabetes mellitus," kata Sri saat sidang.
Untuk itu, lanjutnya, Rizieq Syihab harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan tes swab PCR.
"Sesuai pedoman penanganan Covid-19 revisi dari Kementerian Kesehatan dari acuan dalam penanganan Covid di Indonesia definisi operasionalnya dikatakan ketika terkonfirmasi Covid-19 lalu itu dibuktikan dengan hasil swab PCR," tambahnya.
Oleh karena itu, ia menilai seharusnya kepala Rumah Sakit UMMI maupun direktur segera melaporkan ke Dinas Kesehatan terkait status Rizieq Syihab, karena hal itu wajib.
"Wajib dilaporkan melalui Kementerian Kesehatan melalui RS Online dan kepada dinas kesehatan," kata Sri.
"Wajib, meskipun belum ada hasil PCR swabnya?" tanya jaksa.
"Karena diagnosanya, adalah confirm Covid-19 yang artinya itu terkonfirmasi positif Covid-19," timpal Sri.
Senada dengan kesaksian dari Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang menyampaikan kalau hasil rekam medis tes swab antigen terkonfirmasi positif Covid-19.
"Soalnya indikasi Covid-nya ada, tim dokter pun kan menyampaikan kepada habib tadi, bahwa dia di Rumkit Ummi itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covidnya juga ada yaa artinya memang tidak sehat, ini yang kita antisipasi," ujar Bima.
Dalam kasus swab test RS Ummi, Rizieq Syihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komandan Tim Komunikasi Bravo TKN Prabowo Gibran, Budisatrio Djiwandono mengutuk keras hoaks yang terus diarahkan ke Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin buka suara usai dilaporkan ke polisi terkait kematian dr Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaSejumlah massa mengenakan kaos putih berlis merah yang memakai atribut 'Tangkap Rocky'.
Baca SelengkapnyaBudi menyatakan, praktik perundungan tidak hanya diakui Undip. Tapi juga dilaporkan peserta PPDS.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaAulia Risma ditemukan tewas di kamar kosnya pada Agustus lalu.
Baca SelengkapnyaRAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca Selengkapnya