Di persidangan, Robert Tantular bantah suap Budi Mulya
Merdeka.com - Salah satu pemilik saham Bank Century, Robert Tantular, bersikeras hanya meminjamkan Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, untuk keperluan bisnis. Robert yang sudah 'mencicipi' terali besi akibat kasus penggelapan dana nasabah Bank Century menyangkal pemberian uang itu sebagai sogokan buat Budi.
Budi mengaku mengenal Budi Mulya sejak 1998. Saat itu Budi masih menjabat Direktur Bank Eksport Indonesia. Menurutnya, pada sekitar Agustus 2008, Budi mendatanginya dan mengajak bekerja sama dalam pembebasan tanah di daerah Kuningan, Jakarta.
"Pinjaman Rp 1 miliar benar. Pak Budi Mulya mengajak saya bekerja sama membebaskan tanah di Kuningan yang masih sengketa. Saya bilang ya saya pelajari dulu. Lalu Pak Budi Mulya tanya bisa minta bantuan dana. Saya tanya berapa. Kata Pak Budi Rp 1 miliar dan lama pengembaliannya tiga bulan," kata Robert dalam persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4).
-
Siapa yang boleh menolak pinjam uang? Lebih lanjut, jika seseorang telah gagal membayar kembali pinjaman sebelumnya atau tidak dapat dipercaya dalam hal keuangan, pemberi pinjaman berhak untuk menolak memberikan pinjaman tambahan.
-
Kenapa menolak pinjam uang dibolehkan? Meminjamkan uang dianjurkan dalam Islam. Namun ada beberapa situasi di mana kita bisa menolak untuk meminjamkan uang bahkan disebut sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Gimana cara menolak pinjam uang? Dalam laman islam.nu.or.id disebutkan tiga macam situasi yang memungkinkan kita untuk menolak memberikan pinjaman.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
Robert lantas mengabulkan permintaan pinjaman uang Budi. Dia kemudian menarik uang dari giro perusahaan propertinya, PT Central Bumi Indah. Uang itu lantas dikirim ke rekening Budi di Bank Mandiri.
"Jelas ini pinjaman, bukan suap atau sogokan. Kalau suap kan enggak mungkin pakai giro. Buktinya ada di penyidik. Uang itu juga sudah dikembalikan ke saya. Jadi saya aneh membaca dakwaan Pak Budi. Disebut memperkaya pihak lain," ucap Robert.
Menurut Robert, uang itu dikembalikan oleh utusan Budi bernama Sulistiyarso, dan diantar saat dia ditahan di Bareskrim Polri. "Saya terima saja uang itu, karena kan saya butuh uang untuk membayar pengacara. Saya buatkan juga tanda terima dan lunas," sambung Robert. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca SelengkapnyaBukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaKepala Kejati Jatim, Mia Amiati pun memberikan sedikit bocoran hasil dari berita acara pemeriksaan tentang peran dari orangtua Ronald Tannur tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan saksi atas nama Budi Sultan, yang merupakan Direktur PT Indo Papua.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya