Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Persidangan, Saksi Akui Pengadaan Tanah Munjul Dilakukan Secara Mendadak

Di Persidangan, Saksi Akui Pengadaan Tanah Munjul Dilakukan Secara Mendadak ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana, mengakui proses proyek pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dilakukan terlalu mendadak. Menurutnya, jika melihat rangkaian pembelian sampai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) memang berlangsung cepat.

"Ya betul (secara mendadak)," kata Aldi saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis(8/12).

Dilihat dari sejumlah rangkaian proses pengadaan tanah, diakuinya ada belum ada berkas kajian terkait tanah yang rencananya digunakan untuk pengadaan hunian down payment (DP) Rp0 itu.

"Saya belum pernah lihat ada dokumen kajian atau analisa mengenai tanah tersebut (juga Konsultan Jasa Penilai Publik)," ujar Aldi.

Temuan itu pula yang membuatnya menilai proses pengadaan tanah ini dilakukan tergesa-gesa. Padahal, katanya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk pengadaan tanah berupa diagram atau flow chart.

"Seingat saya ada," ucap Aldi.

Pada persidangan itu, Aldi juga mengakui sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tanah di Munjul dibuat secara tanggal mundur atau backdate. Namun, dia tak mengetahui lebih detail soal alasan dibuat backdate.

Dalam sidang kali ini, Aldi diperiksa bersama dua saksi lain yaitu mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby dan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Maret 2021, Indra S Arharrys atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Ketiganya menjadi saksi untuk lima terdakwa yaitu; Yoory Corneles Pinontoan mantan Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; serta PT Adonara Propertindo.

Dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar
Kejati Jatim Usut Penyimpangan Proyek Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang Rp42,6 Miliar

Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Baca Selengkapnya
Sebelum Diperiksa, Ini Dalih Firli Bahuri soal Apartemen di Jaksel Tak Dilaporkan dalam LHKPN
Sebelum Diperiksa, Ini Dalih Firli Bahuri soal Apartemen di Jaksel Tak Dilaporkan dalam LHKPN

Penasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya