Di Persidangan, Saksi Akui Pengadaan Tanah Munjul Dilakukan Secara Mendadak
Merdeka.com - Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana, mengakui proses proyek pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dilakukan terlalu mendadak. Menurutnya, jika melihat rangkaian pembelian sampai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) memang berlangsung cepat.
"Ya betul (secara mendadak)," kata Aldi saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis(8/12).
Dilihat dari sejumlah rangkaian proses pengadaan tanah, diakuinya ada belum ada berkas kajian terkait tanah yang rencananya digunakan untuk pengadaan hunian down payment (DP) Rp0 itu.
-
Apa saja kekurangan membeli tanah? Jika membeli tanah, anda harus menyiapkan dana tambahan untuk membangunnya.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Apa yang Rusli rencanakan dengan sertifikat tanahnya? Ketika ditanya mengenai akan dimanfaatkan untuk apa sertipikat yang diterimanya, Rusli menceritakan rencananya memanfaatkan sertifikat sebagai penambahan modal melaut.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
"Saya belum pernah lihat ada dokumen kajian atau analisa mengenai tanah tersebut (juga Konsultan Jasa Penilai Publik)," ujar Aldi.
Temuan itu pula yang membuatnya menilai proses pengadaan tanah ini dilakukan tergesa-gesa. Padahal, katanya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk pengadaan tanah berupa diagram atau flow chart.
"Seingat saya ada," ucap Aldi.
Pada persidangan itu, Aldi juga mengakui sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tanah di Munjul dibuat secara tanggal mundur atau backdate. Namun, dia tak mengetahui lebih detail soal alasan dibuat backdate.
Dalam sidang kali ini, Aldi diperiksa bersama dua saksi lain yaitu mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby dan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Maret 2021, Indra S Arharrys atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Ketiganya menjadi saksi untuk lima terdakwa yaitu; Yoory Corneles Pinontoan mantan Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; serta PT Adonara Propertindo.
Dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.
Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.
Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca Selengkapnya