Di persidangan, Zumi Zola akui terima uang dan Alphard lewat anak buahnya
Merdeka.com - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola mengakui pernah menerima sejumlah uang dari anak buahnya bernama Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah. Uang tersebut diperoleh dari kontraktor.
Dalam sidang Zumi, sebagai terdakwa penerima gratifikasi dan pemberi suap kepada DPRD Jambi, bahkan mengamini penerimaan uang dari anak buahnya tidak pernah dia konfirmasi lagi asal muasalnya.
"Sesuai dengan BAP, kami akui terima sejumlah uang dan barang. Pertama dari Apif, dari Asrul yang memang saya tidak tanyakan (sumber uang) itu saya akui. Misal Alphard saya akui saya terima dan sudah saya serahkan ke KPK," ujar Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang dibagikan Zumi Zola dan Putri Zulhas? Baru-baru ini, Putri Zulhas dan Zumi Zola membagikan foto bersama putri mereka yang cantik tersebut.
-
Siapa yang sedang di bantu Zumi Zola saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto mengatakan pernah memberikan uang dengan total Rp 1 miliar kepada Amidy, Kepala kantor perwakilan Jambi di Jakarta. Kepada Agus, Amidy meminta dicarikan uang karena dia mendapat telepon dari Asrul agar segera mencarikan dana untuk Zumi Zola.
Menurut Agus, pencarian uang lantaran mantan aktor itu sedang tidak memiliki uang untuk operasional.
"Beliau cerita Pak Gubernur sudah enggak punya uang lagi, beliau minta saya menyiapkan," ujar Agus.
Agus menjelaskan, uang diberikan secara langsung kepada Amidy sebanyak dua tahap masing-masing Rp 500 juta. Tahap pertama, kata Agus, diberikan di Central Park, Jakarta. Sementara penyerahan kedua dilakukan di Hotel Aston, Jambi.
Saat ditanya oleh jaksa perihal asal muasal uang yang diberikan Agus, dia mengaku berasal dari sejumlah rekanan di Dinas Pendidikan. Meski hal itu baru diakui saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan terhadap dirinya saat diperiksa penyidik.
"Keterangan saudara di BAP saya sudah perintahkan cari uang ke rekanan proyek Dinas Pendidikan. Betul keterangan Anda seperti ini? tanya jaksa.
"Betul saya perintahkan cari uang ke rekanan," jawab Agus.
Sementara penerimaan mobil Toyota Alphard oleh Zumi berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Mobil itu diberikan Asiang saat Zumi melakukan tugas ke Jawa Barat.
Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaSetelah beberapa tahun mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi, Zumi Zola menghirup udara bebas sejak tahun 2023 lalu. Kini satu tahun sudah
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan status hukum dirinya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaZarof Ricar diketahui menjadi perantara suap dalam kasus yang menyeret nama anak mantan anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.
Baca SelengkapnyaZarof mengaku lupa uang tersebut hasil dari penanganan kasus mana saja.
Baca SelengkapnyaKejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca Selengkapnya"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya