Di-PHK, eks wartawan Sindo pilih jalur Pengadilan Hubungan Industrial
Merdeka.com - Lantaran belum dipenuhi hak-hak pekerja usai dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), eks wartawan Seputar Indonesia (Sindo) memilih menempuh jalur pengadilan. Pilihan ini berdasarkan risalah yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Palembang atas mediasi yang dilakukan bersama pihak pekerja dan perusahaan.
Gugatan didaftarkan atas nama pekerja Koran Sindo ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kelas I Palembang, Selasa (17/10). Para pekerja sebagai penggugat melalui tim kuasa hukum yang berisi belasan pengacara melayangkan gugatannya terhadap PT Media Nusantara Informasi (PT MNI).
Ketua Tim Advokasi Karyawan Koran Sindo Palembang, April Firdaus mengungkapkan, upaya hukum yang ditempuh sebagai tahapan dalam pembuktian hukum. Proses pengadilan juga menjadi hak pekerja guna mendapatkan keadilan hukum permasalahan ketenagakerjaan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Hari ini gugatan sudah kita layangkan ke PHI Palembang. Tinggal menunggu jadwal sidang," ungkap April.
Dijelaskannya, gugatan di antaranya mengharuskan PT MNI membayarkan kewajibannya pada pekerja seperti pesangon dua kali masa kerja seperti ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Sidangnya akan membuktikan apa-apa saja yang menjadi hak pekerja sesuai dengan aturannya," ujarnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Muslim mengatakan, pihaknya sejak awal melakukan advokasi dan akan memastikan proses pengadilan menjadi catatan bagi perjuangan para pekerja atas haknya sejak di PHK akhir Juni 2017.
Dikatakannya, pihak manajemen masih belum mampu memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Pihak pekerja yang berjumlah 13 orang akhirnya menempuh jalur pengadilan sebagai bagian dari pembuktian hukumnya.
"Kasus ini juga pernah dilaporkan ke Komnas HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kita berharap melalui pengadilan bisa terungkap kebenaran dan terpenuhinya hak-hak pekerja," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DK PWI sudah menerbitkan surat untuk dibentuk KLB.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak PWI untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengembalikan marwah organisasi tersebut dari pertikaian yang berkepanjangan.
Baca SelengkapnyaDK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca SelengkapnyaNasabah tersebut memberikan respon yang tidak mengenakan dan menganiaya dengan melemparkan piring kepada mantri itu.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaBayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dimarahi, disuruh naik turun tangga malam hari hingga menampar dirinya sendiri berkali-kali.
Baca Selengkapnya