Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di revisi UU Terorisme, terlibat kelompok teroris langsung bisa dipidana

Di revisi UU Terorisme, terlibat kelompok teroris langsung bisa dipidana Ilustrasi. REUTERS

Merdeka.com - Anggota Pansus revisi UU Terorisme Arsul Sani mengatakan di undang-undang terorisme yang baru akan dibuat perluasan pidana materil. Poin pasal pidana materil ini digunakan untuk mentersangkakan seorang napi terorisme jika diindikasikan melakukan persiapan perbuatan untuk meneror. Perluasan pidana materil ini juga belum ada landasannya di undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme No 15 tahun 2003.

"Perbuatan persiapan itu contohnya orang yang sudah berbaiat atau menyatakan diri ikut suatu organisasi atau kelompok yang merupakan kelompok teroris. Kemudian dia melakukan pelatihan-pelatihan militer. Nembak-nembak ataupun manah-manah, main pedang dan sebagainya itu kalo menurut undang-undang sekarang enggak bisa dipidana," katanya di Pressroom DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5).

"Tapi kalau dengan undang-undang yang baru asal bisa dibuktikan dia terasosiasi, terkoneksi oleh kelompok atau organisasi teroris maka itu bisa proses dipidana karena perbuatan pelatihannya itu akan dikonstruksikan untuk perbuatan persiapan atau untuk melakukan teror, itu contoh," tambahnya.

Selanjutnya, Arsul mencontohkan yang masuk dalam kategori perbuatan persiapan jika Warga Negara Indonesia (WNI) pergi ke Suriah atau Irak dan bisa ditersangkakan bila terbukti bergabung pada komplotan kombatan teroris. Nantinya undang-undang akan mengatur tentang hal tersebut.

"Sehingga bisa dikenakan kalau orang Indonesia pergi ke Suriah, ke Irak bergabung sebagai kombatan disana. Pokoknya dia bergabung dengan satu kelompok, organisasi gerakan yang kemudian itu diidentifikasi sebagai gerakan teroris. Kalau dia pulang ke Indonesia seperti si Dita itu dia enggak melakukan apa-apa di sini, kan enggak bisa diproses hukum. Karena dia tidak melakukan apa-apa di sini, dia melakukan sesuatu kan di sana," jelasnya.

Namun dia memastikan, perluasan pidana materil ini harus akurat supaya tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Aparat terkait perlu membuat batas dan garis kebijakan untuk menerapkan wewenang tersebut.

"Nah nanti di undang-undang baru itu bisa (dipidana). Tapi tetap harus dibuktikan bahwa dia itu pergi ke sana dan jadi anggota teroris. Tentu catatan kita agar keluasan pasal pidana materil itu tidak dipergunakan juga secara keliru, salah atau sewenang-wenang nanti polisi, BNPT melalui pasal yang mengatur tentang kesiapsiagaan nasional itu, itu membuat kebijakan," tuturnya.

"Apa garisnya? kalo orang pergi ke Suriah ikut ISIS tapi kena tipu seperti tukang bakso dari Malang itu kan, dia ke sana tadinya kan jualan bakso. Ke sana dijanjikan jadi juru masak dengan gaji Rp 15 juta sebulan, eh ternyata tidak. Dia tidak jadi kombatan. Dia tidak boleh kemudian pulang ke sini di proses hukum," tambah Arsul.

Arsul menambahkan, WNI yang telah pulang dari Suriah masuk program deradikalisasi sebab khawatir pikiran pikirannya terpengaruh mindset radikal.

"Atau perempuan yang jadi perawat di sana dia bukan kombatan. Nah ini yang nanti pemerintah harus mempertajamnya. Jadi jangan karena dia pulang dari sana, terus dia ke sini langsung dijadikan dipidana atau tersangka. Itu harus ada pemilahannya, itu contoh hal hal yang baru," tandas Arsul.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024

Sigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS
5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS

Terduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.

Baca Selengkapnya