Di revisi UU Terorisme, terlibat kelompok teroris langsung bisa dipidana
Merdeka.com - Anggota Pansus revisi UU Terorisme Arsul Sani mengatakan di undang-undang terorisme yang baru akan dibuat perluasan pidana materil. Poin pasal pidana materil ini digunakan untuk mentersangkakan seorang napi terorisme jika diindikasikan melakukan persiapan perbuatan untuk meneror. Perluasan pidana materil ini juga belum ada landasannya di undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme No 15 tahun 2003.
"Perbuatan persiapan itu contohnya orang yang sudah berbaiat atau menyatakan diri ikut suatu organisasi atau kelompok yang merupakan kelompok teroris. Kemudian dia melakukan pelatihan-pelatihan militer. Nembak-nembak ataupun manah-manah, main pedang dan sebagainya itu kalo menurut undang-undang sekarang enggak bisa dipidana," katanya di Pressroom DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5).
"Tapi kalau dengan undang-undang yang baru asal bisa dibuktikan dia terasosiasi, terkoneksi oleh kelompok atau organisasi teroris maka itu bisa proses dipidana karena perbuatan pelatihannya itu akan dikonstruksikan untuk perbuatan persiapan atau untuk melakukan teror, itu contoh," tambahnya.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang diusulkan Mentan Amran ke Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
Selanjutnya, Arsul mencontohkan yang masuk dalam kategori perbuatan persiapan jika Warga Negara Indonesia (WNI) pergi ke Suriah atau Irak dan bisa ditersangkakan bila terbukti bergabung pada komplotan kombatan teroris. Nantinya undang-undang akan mengatur tentang hal tersebut.
"Sehingga bisa dikenakan kalau orang Indonesia pergi ke Suriah, ke Irak bergabung sebagai kombatan disana. Pokoknya dia bergabung dengan satu kelompok, organisasi gerakan yang kemudian itu diidentifikasi sebagai gerakan teroris. Kalau dia pulang ke Indonesia seperti si Dita itu dia enggak melakukan apa-apa di sini, kan enggak bisa diproses hukum. Karena dia tidak melakukan apa-apa di sini, dia melakukan sesuatu kan di sana," jelasnya.
Namun dia memastikan, perluasan pidana materil ini harus akurat supaya tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Aparat terkait perlu membuat batas dan garis kebijakan untuk menerapkan wewenang tersebut.
"Nah nanti di undang-undang baru itu bisa (dipidana). Tapi tetap harus dibuktikan bahwa dia itu pergi ke sana dan jadi anggota teroris. Tentu catatan kita agar keluasan pasal pidana materil itu tidak dipergunakan juga secara keliru, salah atau sewenang-wenang nanti polisi, BNPT melalui pasal yang mengatur tentang kesiapsiagaan nasional itu, itu membuat kebijakan," tuturnya.
"Apa garisnya? kalo orang pergi ke Suriah ikut ISIS tapi kena tipu seperti tukang bakso dari Malang itu kan, dia ke sana tadinya kan jualan bakso. Ke sana dijanjikan jadi juru masak dengan gaji Rp 15 juta sebulan, eh ternyata tidak. Dia tidak jadi kombatan. Dia tidak boleh kemudian pulang ke sini di proses hukum," tambah Arsul.
Arsul menambahkan, WNI yang telah pulang dari Suriah masuk program deradikalisasi sebab khawatir pikiran pikirannya terpengaruh mindset radikal.
"Atau perempuan yang jadi perawat di sana dia bukan kombatan. Nah ini yang nanti pemerintah harus mempertajamnya. Jadi jangan karena dia pulang dari sana, terus dia ke sini langsung dijadikan dipidana atau tersangka. Itu harus ada pemilahannya, itu contoh hal hal yang baru," tandas Arsul.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca Selengkapnya