Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di RKUHP, tindakan zina bisa diproses jika pelapor anggota keluarga

Di RKUHP, tindakan zina bisa diproses jika pelapor anggota keluarga Teuku Taufiqulhadi. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Pasal perzinaan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini diperluas. Dalam draf rancangan terutama dalam pasal 484 ayat 2 disebutkan, tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan adanya perluasan tersebut untuk melindungi masyarakat dan tidak sembarang melapor. Kata dia, yang boleh melaporkan adalah suami, istri dan orang tua saja.

"Itu untuk melindungi tidak memudahkan orang melakukan pelaporan. Jangan nanti semua orang bisa melaporkan," kata Taufiqulhadi pada merdeka.com, Jumat (2/2).

Orang lain juga bertanya?

"Jika dilaporkan oleh ketua RT oleh orang sekampung. Nah karena itu dibatasi pertama adalah suami dan istri yang kedua ada orang tuanya. Dibatasi. Kalau saudaranya misalnya saudara sepupu enggak boleh, itu dibatasi," tambahnya.

Taufiq juga yakin tidak akan ada masalah dari pasal tersebut. Sebab, kata dia jika tidak diatur, perzinaan malah akan semakin bermasalah.

"Kalau ditanyakan pada saya tentu saja tidak. kalau tidak dibatasi dia itu malah menjadi bermasalah tetapi kalau dibatasi bahwa itu delik aduan, kalau enggak diadu ya enggak dilaporkan, enggak apa-apa," tandasnya.

Diketahui, pasal perzinaan diperluas dalam draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018.

Pasal 484 ayat (1) huruf e menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan diancam pidana penjara lima tahun. Sedangkan dalam KUHP yang lama, perzinaan dapat dipidana jika salah satu pelaku telah memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya
Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya

Ada dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).

Baca Selengkapnya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya

Hukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Merdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.

Baca Selengkapnya
BRIN: Suami atau Istri Boleh Tolak Ajakan Hubungan Seks Kalau Menderita Penyakit Menular
BRIN: Suami atau Istri Boleh Tolak Ajakan Hubungan Seks Kalau Menderita Penyakit Menular

Hubungan seksual menjadi diharamkan karena membawa mudharat atau bahaya bagi salah satu pihak atau keduanya.

Baca Selengkapnya
Tafsir Al Isra Ayat 32 tentang Larangan Berzina, Umat Muslim Wajib Tahu
Tafsir Al Isra Ayat 32 tentang Larangan Berzina, Umat Muslim Wajib Tahu

Al-Qur'an mengatur hal-hal buruk yang menjadi larangan Allah. Salah satunya adalah larangan berzina.

Baca Selengkapnya
Macam Zina dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Akibatnya
Macam Zina dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Akibatnya

Zina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Kasus Rozy Eks suami Risma yang Kasusnya Heboh Selingkuh dengan Mertua, Begini Vonis Hakim
Babak Akhir Kasus Rozy Eks suami Risma yang Kasusnya Heboh Selingkuh dengan Mertua, Begini Vonis Hakim

Rozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Selengkapnya
Hukum Istri Selingkuh dalam Islam dan Azab yang Menimpanya di Akhirat, Perlu Dipahami
Hukum Istri Selingkuh dalam Islam dan Azab yang Menimpanya di Akhirat, Perlu Dipahami

Selingkuh adalah perbuatan yang dilarang dan dikecam dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Kapolda Kepri Klarifikasi Istri Siri Polisi Curhat KDRT
Kompolnas Minta Kapolda Kepri Klarifikasi Istri Siri Polisi Curhat KDRT

Bripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.

Baca Selengkapnya