Di Sidang, AKBP Acay Ketahuan Bohong soal Tetangga Rumah Ferdy Sambo
Merdeka.com - Nada bicara jaksa penuntut umum (JPU) meninggi saat mencecar Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha, alias Acay ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan Obstruction of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Nada tinggi dengan sematan kata 'bohong' keluar dari mulut jaksa. Ketika menanyakan keterangan Acay dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang saksi yang datang pada tanggal 8 Juli 2022 mengaku melihat titik CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Pada saat saya datang ke TKP pada tanggal 8 Juli 2022 saya melihat ada CCTV, di Komplek Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan. Yang mengcover lingkungan komplek tersebut. Dan sepengetahuan saya ada beberapa yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo," kata jaksa saat bacakan BAP nomor 15 saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dari pertanyaan itu, jaksa lantas menyinggung jawaban Acay yang saat awal sidang malah mengaku tidak tahu tentang titik lokasi CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Termasuk di rumah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Tadi pertanyaan JPU ada rumah di samping, lalu dijawab tidak tahu," tanya JPU.
"Itu rumahnya Pak Ridwan," jawab Acay kembali.
"Bohong, saudara sudah disumpah ya," potong jaksa.
Pernyataan itu, dilontar JPU karena mengacu pada keterangan saat awal sidang kalau Acay mengaku tidak tahu pemilik rumah di samping rumah dinas Ferdy Sambo.
"Karena tadi beliau sampaikan ada di rumah sampingnya, tapi enggak tahu namanya," tanya jaksa.
"Baik, itu rumah teman satu angkatan saya (Ridwan)," kata Acay.
Berangkat dari pengakuan itu, Jaksa menjelaskan maksud pertanyaan tersebut untuk menggali kalau Acay bukan pertama kali datang ke komplek perumahan Polri, Duren Tiga.
Hal itu mengingat, keterangan Acay dalam BAP yang mengetahui bahwa ada rumah satu rekannya Ridwan Soplanit yang berada tepat di samping rumah dinas Ferdy Sambo.
"Artinya saudara pernah datang, sebelum hari itu kan gitu saja ya," kata Hakim menengahkan.
"Pernah kan, makanya tahu rumah tetangganya, siapa teman akpol saudara. Nah itu maksudnya, ya mengingatkan saja jangan bohong-bohong," timpal JPU.
Dakwaan
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaKo Apex diperiksa Polda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal dan jabatan, Rabu (8/5).
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca Selengkapnya