Di sidang cerai, pendeta pernah mediasi Ahok-Vero jadi saksi
Merdeka.com - Sidang lanjutan gugatan cera yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya, Veronica Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, pihaknya menghadirkan pendeta sebagai saksi.
"Hari ini sesuai dengan permintaan majelis hakim untuk menghadirkan pendeta, yang memang mengenal baik Bu Vero dan Pak Ahok," ujar Fifi di lokasi, Rabu (7/3).
Fifi menjelaskan, pendeta berinisial Y ini berasal dari gereja tempat Ahok dan Vero beribadah di kawasan Jakarta Utara. Pendeta Y ini juga merupakan salah satu pihak yang turut memediasi Ahok dan Vero, sebelum akhirnya gugatan cerai dilayangkan pada 5 Januari 2018 lalu.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat cerai? Permohonan talak diajukan Andre sejak April 2024, tetapi baru terungkap setelah sidang mediasi gagal.
-
Siapa yang mengajukan gugatan cerai? Sebagai informasi, Kimberly telah mendaftarkan gugatan perceraian pada 12 Juli 2024 melalui kuasa hukumnya secara e-court.
"Iya, ini pendeta yang diminta mediasi," katanya.
Kuasa hukum dan juga adik kandung Ahok ini mengatakan, surat dari Ahok ke Vero dan sebaliknya menjadi bukti tambahan yang akan diberikan kepada majelis hakim.
"Ada surat, kita tambahan bukti surat pak Ahok ke ibu Vero dan surat bu Vero ke pak Ahok," katanya.
Terkait kabar Ahok dari dalam jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Fifi mengaku mantan Bupati Belitung Timur itu menerima banyak tamu yang menjenguk. Mereka sekadar menanyakan kabar dan menghibur Ahok.
Namun, Ahok kini membatasi tamu yang ingin menjenguknya setelah melayangkan gugatan cerai terhadap Veronica Tan.
"Kondisinya cukup baik ya, tapi memang karena kasus perceraian ini, beliau belum terima tamu seperti biasa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ahok menggugat cerai Vero pada 5 Januari 2018 karena ada dugaan istrinya itu berselingkuh dengan pria berinisial JT. Kini, sidang kasus cerai Ahok dan Vero telah masuk pada pekan ke tujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan itu berawal saat mendapatkan kritikan atau komentar dari netizen akun media sosial Tik Tok.
Baca SelengkapnyaPihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaWanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaRendy Kjaernett dan Lady Nayoan tampak datang bersama ke Pengadilan Negeri Bekasi. Dengan penuh kasih sayang Rendy menuntun sang istri memasuki pengadilan
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca Selengkapnya