Di sidang e-KTP, Nazaruddin sebut Setya Novanto terima USD 500 ribu
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam kesaksiannya, ketua DPR Setya Novanto disebut turut menerima jatah proyek e-KTP sebesar USD 500 ribu.
Hal tersebut terungkap saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nazaruddin dibacakan oleh majelis hakim.
"Benar ada USD 500.000 untuk Setya Novanto dan USD 500.000 untuk Melchias Markus Mekeng?" tanya hakim anggota Anwar kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Mungkin itu cerita Mirwan Amir, saya lupa," jawab Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan, uang itu telah diserahkan langsung pada Setya Novanto maupun Mekeng. Penyerahan uang ini juga berlaku pada sejumlah anggota dewan lain yang masuk dalam daftar penerima jatah proyek e-KTP.
"Kalau penyerahan di DPR memang enggak pernah pakai kuitansi atau ditransfer. Tapi semua terealisasi," katanya.
Masih dalam kesaksiannya yang tertuang dalam BAP, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga disebut ikut menerima jatah proyek e-KTP sebesar USD 500 ribu. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengaku melihat sendiri penyerahan uang tersebut di gedung DPR.
Menurutnya, Ganjar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dihubungi oleh anggota Komisi II Mustokoweni yang menyampaikan ada pengusaha ingin bertemu. Belakangan, pengusaha itu diketahui adalah Andi.
"Ganjar kemudian datang ketemu saya, Andi, dan Bu Mustokoweni untuk terima uang USD 500.000. Dia kemudian bilang ke saya, 'ini kebersamaan biar program besarnya jalan'," ujar Nazar.
Dalam persidangan sebelumnya, Ganjar mengaku tak pernah bertemu Andi apalagi menerima uang. Namun Nazaruddin menilai, Ganjar menolak karena jumlahnya tak sesuai yang diinginkan.
"Dia memang dikasi USD 100.000 tapi enggak mau, karena maunya USD 500.000," ucapnya.
Dalam perkara ini, sejumlah nama anggota dewan disebut menerima jatah proyek e-KTP. Nama Setnov pun tak luput dari jeratan perkara e-KTP. Setnov diduga menjadi orang yang mengatur proyek senilai Rp 2,3 triliun itu sejak awal.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaPenukaran valas itu dilakukan Gazalba Saleh selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan hadir dan membacakan detail dakwaan terhadap Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaBiduan dangdut Nayunda Nabila mengakui dikasih uang puluhan juta rupiah oleh SYL.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHakim ketua mencecar Nayunda mengenai honor yang diterimanya dalam sekali acara.
Baca Selengkapnya