Di sidang, Kanjeng Dimas si raja pengganda uang janji kembalikan uang korban
Merdeka.com - Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas kembali menjalani sidang. Raja Pengganda Uang asal Probolinggo, Jawa Timur itu mengaku telah mengembalikan uang Rp 4,5 miliar milik pelapor, M Ali yang sebelumnya telah dia gandakan.
Bahkan di depan majelis hakim, Kanjeng Dimas berjanji akan mengembalikan semua uang M Ali yang telah menyeretnya ke meja hijau. "Semua kan perlu proses. Secara bertahap akan saya kembalikan. Saya sudah bilang ke Pak Ali akan saya kembalikan," katanya di hadapan Hakim Anne Rusiana yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9).
Sebelumnya, M Ali melaporkan uang Rp 40 miliar miliknya dibawa Kanjeng Dimas. Tapi yang diakui hanya sekitar Rp 13 miliar.
-
Siapa yang menjanjikan penggandaan uang kepada korban Paryanto? Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida). Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban. Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"Saya tanggung jawab, kan tidak bisa langsung lunas, kan masih repot," kata pria yang sudah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
Di persidangan, Kanjeng Dimas berdalih tidak pernah meminta orang agar mau uangnya digandakan. Justru, katanya, para korban sendirilah yang datang ke padepokannya di Probolinggo. Dia juga menolak dituduh menekan para korban yang tinggal di padepokannya.
"Padepokan ini terorganisasi rapi. Terdapat koordinator dan juga sub koordinator yang mengelola padepokan. Saya beberapa kali dilaporkan oleh orang. Tapi semua tidak ada yang saya kenal. Kan di padepokan ada koordinator," katanya.
Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana kemudian bertanya kemungkinan Kanjeng Dimas menyesali perbuatannya. Ternyata Kanjeng Dimas menunjukkan dirinya hanya bisa pasrah.
"Jalani saja, namanya juga hidup, mau bagaimana lagi," jawabnya santai.
Selanjutnya, Hakim Anne meminta terdakwa mengembalikan semua uang korban yang telah diterimanya. "Kembalikan uang itu untuk kebaikan masyarakat. Kami ingin perkara ini di mediasi dengan baik," tegas Anne yang kemudian menutup sidang untuk dilanjutkan dua pekan depan.
Usai sidang, sejumlah pengikut yang mengikuti proses persidangan satu persatu mencium tangan kanan Kanjeng Dimas.
Sebelumnya, awal Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hary Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali.
Kepada Ali, Kanjeng Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik warga Kudus tersebut. Dengan syarat, memberi mahar Rp 10 miliar pada terdakwa melalui muridnya.
Terdakwa menjanjikan akan menggandakan Rp 10 miliar itu menjadi Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan dollar dalam sebuah koper, yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaWarganet bertanya-tanya soal sosok Eyang Giriwangi yang diduga sebagai pemilik uang tersebut.
Baca SelengkapnyaPara korban diharuskan membayar uang jaminan hingga jutaan rupiah. Total uang yang terkumpul mencapai Rp72 juta dari 72 pemilik katering.
Baca SelengkapnyaDito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaModusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan SYL yang dihadirkan sebagai Saksi mahkota dalam lanjutan sidang perkara suap dan pemerasan digelar di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaNamun, para kiai tetap bergerak untuk membantu pemenangan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaKepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo yang sempat dicopot akibat kasus dugaan pungutan liar berkedok infak, kini dikembalikan ke jabatan semula.
Baca Selengkapnya