Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang, Kanjeng Dimas si raja pengganda uang janji kembalikan uang korban

Di sidang, Kanjeng Dimas si raja pengganda uang janji kembalikan uang korban Sidang Kanjeng Dimas. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas kembali menjalani sidang. Raja Pengganda Uang asal Probolinggo, Jawa Timur itu mengaku telah mengembalikan uang Rp 4,5 miliar milik pelapor, M Ali yang sebelumnya telah dia gandakan.

Bahkan di depan majelis hakim, Kanjeng Dimas berjanji akan mengembalikan semua uang M Ali yang telah menyeretnya ke meja hijau. "Semua kan perlu proses. Secara bertahap akan saya kembalikan. Saya sudah bilang ke Pak Ali akan saya kembalikan," katanya di hadapan Hakim Anne Rusiana yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9).

Sebelumnya, M Ali melaporkan uang Rp 40 miliar miliknya dibawa Kanjeng Dimas. Tapi yang diakui hanya sekitar Rp 13 miliar.

Orang lain juga bertanya?

"Saya tanggung jawab, kan tidak bisa langsung lunas, kan masih repot," kata pria yang sudah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan.

Di persidangan, Kanjeng Dimas berdalih tidak pernah meminta orang agar mau uangnya digandakan. Justru, katanya, para korban sendirilah yang datang ke padepokannya di Probolinggo. Dia juga menolak dituduh menekan para korban yang tinggal di padepokannya.

"Padepokan ini terorganisasi rapi. Terdapat koordinator dan juga sub koordinator yang mengelola padepokan. Saya beberapa kali dilaporkan oleh orang. Tapi semua tidak ada yang saya kenal. Kan di padepokan ada koordinator," katanya.

Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana kemudian bertanya kemungkinan Kanjeng Dimas menyesali perbuatannya. Ternyata Kanjeng Dimas menunjukkan dirinya hanya bisa pasrah.

"Jalani saja, namanya juga hidup, mau bagaimana lagi," jawabnya santai.

Selanjutnya, Hakim Anne meminta terdakwa mengembalikan semua uang korban yang telah diterimanya. "Kembalikan uang itu untuk kebaikan masyarakat. Kami ingin perkara ini di mediasi dengan baik," tegas Anne yang kemudian menutup sidang untuk dilanjutkan dua pekan depan.

Usai sidang, sejumlah pengikut yang mengikuti proses persidangan satu persatu mencium tangan kanan Kanjeng Dimas.

Sebelumnya, awal Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hary Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali.

Kepada Ali, Kanjeng Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik warga Kudus tersebut. Dengan syarat, memberi mahar Rp 10 miliar pada terdakwa melalui muridnya.

Terdakwa menjanjikan akan menggandakan Rp 10 miliar itu menjadi Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan dollar dalam sebuah koper, yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang

SYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.

Baca Selengkapnya
Viral Kades di Grobogan Pamer Uang dalam 5 Kardus, Disebut untuk Bayar Utang
Viral Kades di Grobogan Pamer Uang dalam 5 Kardus, Disebut untuk Bayar Utang

Warganet bertanya-tanya soal sosok Eyang Giriwangi yang diduga sebagai pemilik uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Ingin Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis, Puluhan Pemilik Katering di Kediri Diduga Tertipu
Ingin Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis, Puluhan Pemilik Katering di Kediri Diduga Tertipu

Para korban diharuskan membayar uang jaminan hingga jutaan rupiah. Total uang yang terkumpul mencapai Rp72 juta dari 72 pemilik katering.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!

Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa

Hakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp60 Miliar, Dukun Tipu Calon Kepala Desa
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp60 Miliar, Dukun Tipu Calon Kepala Desa

Modusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Baca Selengkapnya
SYL Kembali Bantah Peras Uang Anak Buah di Kementan: Sekjen Kasdi Subagyono Patuh Aturan, Jadi Imam Saya Salat
SYL Kembali Bantah Peras Uang Anak Buah di Kementan: Sekjen Kasdi Subagyono Patuh Aturan, Jadi Imam Saya Salat

Pengakuan itu disampaikan SYL yang dihadirkan sebagai Saksi mahkota dalam lanjutan sidang perkara suap dan pemerasan digelar di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tuding Ada Operasi Uang Agar Kiai PKB Tidak Bantu Pemenangan AMIN
Cak Imin Tuding Ada Operasi Uang Agar Kiai PKB Tidak Bantu Pemenangan AMIN

Namun, para kiai tetap bergerak untuk membantu pemenangan Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
Lucky Hakim Akui Terima Jas dan Peci dari Al-Zaytun: Kalau Uang Nanti PPATK Membuktikan
Lucky Hakim Akui Terima Jas dan Peci dari Al-Zaytun: Kalau Uang Nanti PPATK Membuktikan

Mantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak,  Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak, Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang

Kepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo yang sempat dicopot akibat kasus dugaan pungutan liar berkedok infak, kini dikembalikan ke jabatan semula.

Baca Selengkapnya