Di sidang, kuasa hukum minta video diunggah Buni Yani diputar
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama telah memutarkan dua video dalam sidang ke-17 dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga meminta agar video diunggah Buni Yani turut ditayangkan.
Ketua penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, video berdurasi 30 detik tersebut penting untuk ditayangkan dalam persidangan kali ini. Mengingat kasus ini mencuat usai video diunggah melalui media sosial Facebook tersebut menjadi viral.
"Karena ini termasuk barang bukti, video yang diunggah Buni Yani. Itu penting, karena di dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa, JPU dengan tegas menyatakan, sebagai akibat unggahan Buni Yani itu timbul kegaduhan," kata Trimoelja dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia menambahkan, dengan penayangan video milik Buni Yani maka akan nampak perbedaan dari aslinya. Sebab video milik Pemprov DKI Jakarta memiliki durasi 1 jam 40 menit, sedangkan video tersebut hanya berdurasi 30 detik ditambah dengan narasi dari Buni Yani.
"Kalau Anda perhatikan, Pak Basuki pidato tanggal 27 September 2016 dan diunggah Pemprov 28 September 2016. Sampai 5 Oktober tidak ada apa-apa. Begitu diunggah video oleh Buni Yani ada pemotongan kata dan itulah yang menjadi viral," terangnya.
Pantauan merdeka.com, JPU menayangkan cuplikan video mantan politisi Gerindra itu ketika menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 berdurasi 30 detik. Kemudian, mereka juga memutarkan video Pemprov DKI tertanggal 7 Oktober, di mana menampilkan saat pertama kali wartawan mewawancarai Ahok terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu.
Dalam lanjutan sidang ke-17 ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPolisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaListyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya