Di sidang, Novel pertanyakan mengapa ditangkap tengah malam
Merdeka.com - Sidang perdana praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah mendengarkan pembacaan dari pihak Novel selaku pemohon.
Novel mempertanyakan prosedur dan tahap-tahap seseorang yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh pihak Polri.
"Saya menempuh upaya praperadilan penangkapan dan penahanan, wewenang penyidik sesuai prosedur hukum KUHP, dan prosedur hukum internal, merugikan materil dan moral," kata Novel Baswedan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Novel mempertanyakan mengapa dirinya ditangkap tengah malam oleh petugas Polri. "Rumah saya tidak pernah dikunci dan handphone saya bisa dihubungi oleh siapapun," katanya.
Dirinya ingin penangkapan ini menjadi koreksi kredibilitas penegakan hukum. Tuntutan yang berkeadilan untuk termohon.
"Penangkapan tidak manusiawi dan tidak bermartabat," kata salah satu kuasa hukum Novel.
Namun, pihak Polri yang diwakili tim kuasa hukum menegaskan penangkapan Novel sudah melalui prosedur yang benar.
"Kita sudah minta izin RT/RW soal penangkapan dan kita juga ketok pintu. Jadi sudah sesuai prosedur," tutup Joel Baner Tundan selaku penasihat kuasa hukum Polri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menjelaskan duduk perkara munculnya enam laporan dugaan hoaks usai sebut aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK mengumumkan penahanan para tersangka kasus pungutan liar atau Pungli di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya