Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang pledoi, bos Pasar Turi siap serahkan aset ke Pemkot Surabaya

Di sidang pledoi, bos Pasar Turi siap serahkan aset ke Pemkot Surabaya bos Pasar Turi akan kembalikan aset ke Pemkot Surabaya. ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan kembali menjalani sidang kasus penipuan dan penggelapan proyek Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9). Sidang yang diketuai Hakim Rochmad ini merupakan sidang pledoi (pembelaan) terdakwa Henry atas tuntutan empat tahun penjara pada sidang sebelumnya, 29 Agustus 2018 lalu.

Di hadapan majelis hakim, Henry yang didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menyerahkan aset Pasar Turi yang dikelolanya ke Pemkot Surabaya. Harapannya, agar para pedagang bisa kembali berjualan.

"Ini ada pernyataan penting dari Pak Henry. Beliau berniat akan menyerahkan bagian dari kekayaan beliau yang ada di PT GBP, khusus di Pasar Turi kepada pemerintah," ucap Yusril.

Orang lain juga bertanya?

Di sidang hari ini, tim kuasa hukum Henry juga mengajukan duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum adalah tidak terbukti," tegas Yusril.

Fakta hukum yang diperoleh dari fakta-fakta sidang, lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi a charge.

"Strata title atas stan Pasar Turi merupakan keinginan pedagang sendiri yang disetujui oleh Bambang DH, wali kota periode itu (sebelum Tri Rismaharini). Kemudian dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP," papar Yusril.

Lebih lanjut, pengacara yang juga Ketum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, bahwa fakta hukum mengenai persetujuan wali kota Surabaya tentang klausul strata tittle yang diminta pedagang, bersesuaian dengan keterangan saksi Radja Sirait.

Radja menerangkan bahwa Pemkot Surabaya yang membuat draft perjanjian kerjasama dengan PT GBP.

"Saksi hanya diminta tanda tangan saja tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi perjanjian," katanya.

Terlebih lagi, masih kata Yusril, jika dihubungkan dengan keterangan saksi Djaniadi alias Koping dan saksi Mas'ud yang menerangkan, bahwa pedagang telah dipertemukan dengan pemenang lelang yang dihadiri saksi Totok Lusida, saksi Turino Junaidi, dan saksi Radja Siraid.

"Pada pertemuan tersebut saksi Totok Lusida telah menentukan biaya pengurusan strata title Rp 10 juta. Apabila lebih dari itu, maka pengembang akan menambahnya dan apabila kurang dari Rp 10 juta, maka akan dipotong untuk service charge," terang Yusril.

Yusril lantas menutup pembacaan duplik dalam persidangan dengan tetap memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas Henry J Gunawan seperti yang tertuang dalam nota pembelaan.

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas terdakwa, atau setidaknya terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan perkara a quo," mohonnya.

Akan kembalikan aset Pasar Turi

Sementara terkait niatan Henry akan mengembalikan aset Pasar Turi ke Pemkot Surabaya, Yusril menyebut kalau Henry sudah lelah dengan kasusnya. Karena selain menghadapi tuntutan para pedagang Pasar Turi, Henry juga terus diganggu koleganya, Bos PT Joyo Masyhur, Teguh Kinarto Lee dan Heng Hok Soei (PT Siantar Top).

"Padahal Pak Henry berniat baik membangun Pasar Turi untuk kepentingan para pedagang. Jadi daripada capek menghadapi orang ini (Teguh Kinarto dan Asoei), laporin terus ke polisi, pakai orang itu orang itu jadinya lelah. Kalau mau ambil, ambil saja," tegas Yusril.

Nantinya, lanjutnya, aset Pasar Turi akan diserahkan secepatnya ke Pemkot Surabaya atau pemerintah pusat. Yusril berharap, Presiden Jokowi (Joko Widodo) segera memerintahkan Pemkot Surabaya untuk membuka kembali Pasar Turi dan membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS).

"Supaya para pedagang bisa lagi bekerja, berdagang. Jadi Pak Henry sudah ikhlas menyerahkan Pasar Turi ke negara," tegas Yusril.

Dengan penyerahan tersebut, Yusril berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalangi Pasar Turi kembali beroperasi secara leluasa. Saat ditanya kapan, penyerahan Pasar Turi dilakukan, Yusril mengaku secepatnya.

"Ya secepatnya. Tekhnisnya nanti ya kami serahkan ke Bu Risma, atau ke pemerintah pusat," jelasnya.

Sekadar tahu, dalam sidang ini, Henry didakwa atas laporan 12 pedagang Pasar Turi yang menyebut bos PT GBP itu telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pencadangan biaya pengurusan sertifikat strata title kios Pasar Turi Rp 120 juta.

Pihak Henry menduga, di belakang ke-12 pedagang pemilik kios di Pasar Turi itu ada Teguh Kinarto Tee dan Heng Hok Soei, yang juga melaporkan Henry ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan kasus yang sama. Teguh sendiri juga tengah bermasalah dengan kasus penipuan dan penggelapan proyek apartemen PT Sipoa.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said

Baca Selengkapnya
Baru Lepas Jabatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Baru Lepas Jabatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Pembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said

Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas

Kejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said

Baca Selengkapnya
Saksi Sebut Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan Kasus Jual Beli Emas
Saksi Sebut Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan Kasus Jual Beli Emas

Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.

Baca Selengkapnya
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis Terkait Kasus Emas
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis Terkait Kasus Emas

Sidang putusan Budi Said digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah

Tersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya