Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Sidang Praperadilan, Pihak Surya Anta Ungkap Sederet Pelanggaran Polisi

Di Sidang Praperadilan, Pihak Surya Anta Ungkap Sederet Pelanggaran Polisi praperadilan pengibaran bendera bintang kejora. ©2019 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Enam tersangka itu diketahui atas nama Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.

Dalam agenda sidang kali ini yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang mana juga hadir dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon meminta kepada Ketua Hakim Tunggal Agus Widodo agar untuk mengabulkan permohonan Praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.

"Berdasarkan uraian Pemohon seperti tersebut di atas, maka dengan ini kami meminta kepada Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan. Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Muhammad Fuad selaku kuasa hukum enam tersangka saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12).

Penggeledahan dan Penangkapan Tidak Sah

Ia juga ingin agar hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap para pemohon tidak sah, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," ujarnya.

"Menyatakan termohon melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindakan perampasan, penipuan, diskriminasi dan kekerasan terhadap para pemohon dan memerintahkan agar para pemohon segera dikeluarkan dari tahanan. Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," sambungnya.

Jadwal Sidang Lanjutan

Sementara itu, Ketua Hakim Tunggal Agus Widodo pun menunda sidang tersebut usai pihak pemohon membacakan beberapa permohonan dalam sidang tersebut.

"Besok jawaban, Rabu pembuktian dari pemohon, Kamis dari termohon, Jumat kesimpulan. Baru putusan Selasa, 10 Desember 2019," ujar Agus yang langsung mengetuk palu sidangnya usai membacakan agenda sidang selanjutnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta. Pengibaran bendera itu dilakukan pada Rabu (28/8) lalu.

Ditahan di Mako Brimob

Jumlah enam orang yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Ariana Elopere.

Seluruh tersangka dikenai Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi "9 Orang Jadi Tersangka, Ngeri Perannya saat di TKP"

Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Selengkapnya
Sekda Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City
Sekda Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City

Sekda Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya