Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Sidang, Saksi Ungkap Detik-Detik Temukan Korban Tabrak Lari Kolonel Priyanto

Di Sidang, Saksi Ungkap Detik-Detik Temukan Korban Tabrak Lari Kolonel Priyanto Sidang kecelakaan Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang kecelakaan di Nagrek yang menewaskan sepasang kekasih. Terdakwanya, Kolonel Inf Priyanto

Sidang menghadirkan dua orang saksi mata yang menemukan jenazah Handi Saputra (17) yang dibuang ke sungai. Saksi dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3).

Saksi menceritakan kondisi mayat dari kekasih Salsabila tersebut di aliran Sungai Serayu, Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.

Saksi Tirwan Suwanto yang berprofesi sebagai penambang pasir, warga Banyumas yang menemukan jasad Handi. Kondisinya sudah tidak bernyawa ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB.

"Terdampar di sungai Serayu. Sudah meninggal pada Sabtu tanggal 11 Desember 2021," kata Tirwan saat ditanya majelis hakim ketika sidang.

sidang kecelakaan nagreg dengan terdakwa kolonel priyanto©2022 Merdeka.com

Kemudian, Tirwan menjelaskan, detail titik ditemukannya jasad Handi yang pertama kali ditemukan oleh para pekerja tambang pasir di pinggiran pertemuan antara aliran sungai Serayu dan Tajur.

"Celana cokelat keabu-abuan, kaos putih sudah luntur kena lumpur. (Posisi) Pinggir sungai tapi di tempat penambang pasir," sebutnya.

"(Jasad Handi ditemukan) Di dekat pohon pisang, di tumpukan sampah?" tanya Hakim.

"Iya," singkat Tirwan.

Usai ditemukan, Tirwan mengatakan, jika para pekerja tambang pasir bersama pihak RT/RW setempat lantas mengevakuasi jasad untuk ditempatkan pada area tambang pasir. Sembari menunggu pihak berwajib untuk menindaklanjuti temuan mayat tersebut.

"Kita bawa ke area tambang pasir. Kemudian kita tunggu tim inafis. Karena pasir truk sudah penuh, saya berangkat (menyusul). Pas di rumah saya dengar kalau sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS)," jelasnya.

Senada dengan Tirwan, Sugianto yang juga dihadirkan sebagai saksi mata penemuan mayat Handi menjelaskan, ketika ditemukan posisi mayat dengan posisi telungkup di dekat pohon pisang.

"Telungkup, di dekat pohon pisang," katanya.

Dia yang mengetahui kabar penemuan mayat langsung melaporkan ke aparatur desa setempat, termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas.

"Kan saya bawa truk bawa pasir yang lewat kok bawa banyak, kemudian saya lapor ke RT/RW setempat, lapor ke Babinsa dan Babinkamtibmas," jelasnya.

Usai pihak berwajib datang ke lokasi, lanjut Sugianto, dibawa ke RSUD Prof Margono, Jawa Tengah. Meski demikian, Sugianto mengaku tak tahu bila jasad Handi tengah jalani visum.

"RS Margono, di sana diperiksa. Iya tidak tahu (jika mayat Handi jalani visum)," tuturnya.

Setelah itu, Sugianto tak mengetahui kabar lebih lanjut terkait kasus ini. Dia mengaku jika baru tahu selang tiga hari mayat ternyata telah dikuburkan dan pada, Sabtu 18 Desember 2021 keluarga Handi datang untuk membongkar kuburan.

"Ada datang (orang tua) pas sudah mayat dikuburkan, Tanggal 18 Desember 2021 (makam dibongkar)," terangnya.

Kronologi Kecelakaan

Sebelum perkara ini naik ke persidangan, diketahui jika kasus ini terkuak ketika pada 8 Desember 2021, dikabarkan Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) telah menjadi korban kecelakaan. Ketika mobil yang dinaiki Kolonel Priyanto menabrak mereka di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Usai kecelakaan, kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu diduga dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.

Atas kasus ini, Priyanto oleh Oditur Militer didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peti Kemas Berisi Mayat Wanita Dikirim dari Surabaya, Lima Saksi Diperiksa Polisi
Peti Kemas Berisi Mayat Wanita Dikirim dari Surabaya, Lima Saksi Diperiksa Polisi

Berdasarkan manifest, peti kemas tersebut sebelumnya berasal dari Surabaya

Baca Selengkapnya
Tim Mabes Polri Cari Proyektil Peluru yang Menembus Tubuh Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara
Tim Mabes Polri Cari Proyektil Peluru yang Menembus Tubuh Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Petugas telah memeriksa 14 saksi yang berada di sekitar rumah dinas korban saat peristiwa itu terjadi.

Baca Selengkapnya
Hasil Autopsi Jenazah Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara: Peluru Kena Jantung dan Paru-Paru
Hasil Autopsi Jenazah Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara: Peluru Kena Jantung dan Paru-Paru

Dugaan sementara, Setyo tewas lantaran tertembak pistolnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Perempuan Situbondo Meninggal Tertimbun Lumpur di Belakang Rumah, Ini Fakta di Baliknya
Perempuan Situbondo Meninggal Tertimbun Lumpur di Belakang Rumah, Ini Fakta di Baliknya

Sulastri (58) ditemukan meninggal tertimbun lumpur di belakang rumahnya di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Baca Selengkapnya
Polisi Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Ajudan Tewas Tertembak
Polisi Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Ajudan Tewas Tertembak

korban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Jasad Imam Masykur Sempat Tersangkut Eceng Gondok Kali Citarum usai Dibuang Anggota Paspampres
Terungkap, Jasad Imam Masykur Sempat Tersangkut Eceng Gondok Kali Citarum usai Dibuang Anggota Paspampres

saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi

Dalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.

Baca Selengkapnya
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kalimalang
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kalimalang

Mayat tanpa identitas itu memiliki ciri-ciri mengenakan kaos tangan pendek dan celana panjang warna hitam

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Kapolri Listyo Perintahkan Usut Tuntas Tewasnya Polisi Ajudan Kapolda Kaltara
VIDEO: Tegas! Kapolri Listyo Perintahkan Usut Tuntas Tewasnya Polisi Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kematian tragis Briptu Setyo Herlambang, ajudan dari Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Dua Anggota Basarnas Gugur saat Cari Korban Hanyut di Karo
Kronologi Dua Anggota Basarnas Gugur saat Cari Korban Hanyut di Karo

Kedua jenazah ditemukan tak jauh dari bendungan PT Wampu Electric Power (WEP)di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Karo.

Baca Selengkapnya
Keluarga Ungkap Kondisi Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Brigadir Setyo: Ada Luka Tembak di Dada
Keluarga Ungkap Kondisi Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Brigadir Setyo: Ada Luka Tembak di Dada

Jenazah pengawal pribadi Kapolda Kaltara itu dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Semarang atas permintaan istrinya.

Baca Selengkapnya