Di sidang TPPU eks auditor BPK, Sekjen KONI dikonfirmasi uang USD 80 ribu
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang perkara penerimaan suap oleh mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Ali Sadli sebagai terdakwa. Ending dikonfirmasi pemberian USD 80 ribu kepada Ali.
Dia mengklaim, uang tersebut adalah pinjaman untuk Ali Sadli. Saat itu, ujar Ending, Ali meminjam uang kepadanya untuk keperluan pernikahan salah seorang di keluarganya. Pada permintaan tersebut, Ending mengatakan tidak menyebut angka pinjaman yang akan dia berikan.
"Waktu itu Pak Ali datang ke saya malu malu sekali bilang dia mau pinjam uang untuk pernikahan anggota keluarganya. Saya bilang, saya lihat kondisi keuangan saya dulu pak," ujar Ending saat ditanya jaksa penuntut umum Ali Fikri, Senin (8/1).
-
Bagaimana Ali melunasi utang ratusan juta nya? Usaha yang ditekuninya sejak tahun 2017 itu berfokus pada penjualan atau distribusi plafon PVC serta atap di Kediri. Usaha yang dia geluti bahkan berhasil melunasi utang pribadinya yang mencapai ratusan juta.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
Hingga akhirnya Ending menggelontorkan uang USD 80,000 ke Ali. "Seadanya aja saya kasih segitu," ujarnya.
Jaksa mengaku heran atas nominal yang diberikan Ending kepada Ali. Sebab, berdasarkan pengakuan Ending dia jarang bertemu dengan Ali dan jarang berkomunikasi. Terlebih lagi, dalam rentang waktu delapan hari uang pinjaman dikembalikan Ali.
Jaksa kemudian mengonfirmasi tentang Abdul Latif, pejabat di BPK, kepada Ending. Diduga, uang yang dikatakan merupakan pinjaman oleh Ending diperuntukan untuk Abdul Latif dalam pencalonan dirinya sebagai komisioner BPK-RI.
Meski sempat mengelak, dia membenarkan adanya permintaan uang dari Abdul Latif saat jaksa penuntut umum membacakan isi berita acara pemeriksaan Ending.
"Saya tahu dari Ali bahwa Abdul Latif butuh sejumlah uang untuk pencalonan komisioner BPK-RI. BAP saudara ini betul?" Konfirmasi Jaksa Ali.
"Betul," jawab Ending.
"Pada 5 april malam, kasih uang USD 80,000? Anda jawab, tidak saya hanya ketemu Ali, Abdul Latif untuk pinjam uang calon Abdul Latif sebagai anggota BPK. Ali juga katakan Abdul Latif juga butuh uang untuk pernikahan anaknya. Abdul Latif malu minta langsung ke saya sehingga minta lewat Ali Sadli. Betul?" Konfirmasi jaksa lagi.
"Betul," tukasnya lagi.
Akan tetapi usai membenarkan BAP yang dibacakan jaksa, Ending kembali berkelit uang tersebut bukan untuk pencalonan Abdul Latif sebagai komisioner BPK-RI.
"Saya nangkapnya itu untuk pernikahan keluarganya," ujar Ending.
Persoalan uang untuk Abdul Latif juga sempat dikonfirmasi jaksa kepada anak buah Ali Sadli, Yudy Ayodya. Namun dia mengaku tidak diminta tolong oleh Ali soal pencalonan Abdul Latif.
Sementara itu diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaSYL mengklaim hubungannya dengan Firli sebatas persahabatan saja.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu melalui melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.
Baca Selengkapnya