Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang TPPU eks auditor BPK, Sekjen KONI dikonfirmasi uang USD 80 ribu

Di sidang TPPU eks auditor BPK, Sekjen KONI dikonfirmasi uang USD 80 ribu ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang perkara penerimaan suap oleh mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Ali Sadli sebagai terdakwa. Ending dikonfirmasi pemberian USD 80 ribu kepada Ali.

Dia mengklaim, uang tersebut adalah pinjaman untuk Ali Sadli. Saat itu, ujar Ending, Ali meminjam uang kepadanya untuk keperluan pernikahan salah seorang di keluarganya. Pada permintaan tersebut, Ending mengatakan tidak menyebut angka pinjaman yang akan dia berikan.

"Waktu itu Pak Ali datang ke saya malu malu sekali bilang dia mau pinjam uang untuk pernikahan anggota keluarganya. Saya bilang, saya lihat kondisi keuangan saya dulu pak," ujar Ending saat ditanya jaksa penuntut umum Ali Fikri, Senin (8/1).

Orang lain juga bertanya?

Hingga akhirnya Ending menggelontorkan uang USD 80,000 ke Ali. "Seadanya aja saya kasih segitu," ujarnya.

Jaksa mengaku heran atas nominal yang diberikan Ending kepada Ali. Sebab, berdasarkan pengakuan Ending dia jarang bertemu dengan Ali dan jarang berkomunikasi. Terlebih lagi, dalam rentang waktu delapan hari uang pinjaman dikembalikan Ali.

Jaksa kemudian mengonfirmasi tentang Abdul Latif, pejabat di BPK, kepada Ending. Diduga, uang yang dikatakan merupakan pinjaman oleh Ending diperuntukan untuk Abdul Latif dalam pencalonan dirinya sebagai komisioner BPK-RI.

Meski sempat mengelak, dia membenarkan adanya permintaan uang dari Abdul Latif saat jaksa penuntut umum membacakan isi berita acara pemeriksaan Ending.

"Saya tahu dari Ali bahwa Abdul Latif butuh sejumlah uang untuk pencalonan komisioner BPK-RI. BAP saudara ini betul?" Konfirmasi Jaksa Ali.

"Betul," jawab Ending.

"Pada 5 april malam, kasih uang USD 80,000? Anda jawab, tidak saya hanya ketemu Ali, Abdul Latif untuk pinjam uang calon Abdul Latif sebagai anggota BPK. Ali juga katakan Abdul Latif juga butuh uang untuk pernikahan anaknya. Abdul Latif malu minta langsung ke saya sehingga minta lewat Ali Sadli. Betul?" Konfirmasi jaksa lagi.

"Betul," tukasnya lagi.

Akan tetapi usai membenarkan BAP yang dibacakan jaksa, Ending kembali berkelit uang tersebut bukan untuk pencalonan Abdul Latif sebagai komisioner BPK-RI.

"Saya nangkapnya itu untuk pernikahan keluarganya," ujar Ending.

Persoalan uang untuk Abdul Latif juga sempat dikonfirmasi jaksa kepada anak buah Ali Sadli, Yudy Ayodya. Namun dia mengaku tidak diminta tolong oleh Ali soal pencalonan Abdul Latif.

Sementara itu diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.

Baca Selengkapnya
SYL: Firli Bahuri Proaktif WA Saya
SYL: Firli Bahuri Proaktif WA Saya

SYL mengklaim hubungannya dengan Firli sebatas persahabatan saja.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri
Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri

Penyerahan uang itu melalui melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.

Baca Selengkapnya