Di vonis bebas, Ola lolos dari hukuman mati
Merdeka.com - Terpidana seumur hidup atas kasus penyelundupan narkotika Meirika Franola alias Ola, divonis bebas dari tuntutan mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Edi Supriyanto menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat jaringan sindikat narkotika saat menjadi terpidana dalam Lapas Wanita Tangerang, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Ola hanya terbukti dalam dakwaan kedua, di mana dia yang kini bernama Rika Safitri, melakukan transfer uang kepada rekannya toni. Atas vonis tersebut, Ola pun lolos dari ancaman hukuman mati.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah terlibat jaringan narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 dan Pasal 137 huruf a UU narkotika,' katanya hakim.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa efek jangka panjang dari penggunaan narkoba? Padahal jika dikonsumsi jangka panjang narkoba memiliki efek samping yang membahayakan dan menimbulkan rasa candu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Atas putusan hakim, Ola yang mengenakan baju dan celana panjang putih serta rompi tahanan itu pun menangis haru. Namun dia tidak berkata apa-apa. Usai sidang, dia langsung di bawa ke ruang tahanan oleh Jaksa.
Sementara kuasa hukum Ola, Troy Latuconsina mengatakan, pihaknya bersyukur atas putusan majelis hakim karena sesuai fakta-fakta di persidangan. "Kami menerima putusan hakim dan menunggu langkah hukum yang akan diambil jaksa penuntut umum," katanya.
Sebelumnya, terpidana seumur hidup itu kembali terancam hukuman mati setelah didakwa terlibat peredaran narkotika dari dalam Lapas Wanita Tangerang. Padahal, sebelumnya dia mendapat grasi dari Presiden SBY pada 2011 lalu, dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaPenyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya