Di vonis berbeda dengan tuntutan JPU, putusan Nur Alam dipelajari KPK
Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam, sudah divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dulu vonis tersebut.
"Putusan itu kan kami pelajari dulu, baik jumlah putusannya yang lebih kecil (12 tahun penjara), kerugian negara, pembukaan blokir, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
-
Kenapa Nurul Ghufron mendapat sanksi sedang? Dijatuhkan Sanksi Sedang Adapun sanksi sedang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Nurul Ghufron dijatuhi sanksi? Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Tak hanya itu, dalam vonisnya, majelis hakim hanya menetapkan kerugian negara terkait perbuatan Nur Alam Rp 1,5 triliun. Oleh karena itu, KPK akan memperjuangkan hukuman semaksimal mungkin untuk Nur Alam.
"Karena fakta-fakta kami pandang cukup banyak dan pemberantasan korupsi juga perlu memperhatikan aspek lain seperti lingkungan hidup dan lain-lain," jelas Febri.
Sebelumnya, Hakim menyatakan, Nur Alam secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018.
Majelis hakim juga menjatuhi pidana terhadap Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dengan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Cipayung, Jakarta Timur. Apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara 1 tahun.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujarnya.
Ia divonis telah melanggar Pasal 3 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi atau Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:Kasus izin usaha tambang, Gubernur Sultra nonaktif divonis 12 tahun buiHakim perintahkan KPK buka blokir rekening dan sertifikat tanah milik Nur AlamBacakan nota pembelaan, Nur Alam mengaku tak makan satu sen pun uang negaraTuntut 18 tahun bui, KPK sebut korupsi Nur Alam berdampak pada lingkunganReaksi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif saat dituntut 18 tahun buiAlasan JPU menuntut 18 tahun karena Nur Alam tak akui perbuatannya & berkelitGubernur nonaktif Sultra Nur Alam gunakan 3 KTP untuk buka polis asuransi (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca Selengkapnya