Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di vonis berbeda dengan tuntutan JPU, putusan Nur Alam dipelajari KPK

Di vonis berbeda dengan tuntutan JPU, putusan Nur Alam dipelajari KPK Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dituntut 18 tahuin penjara. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam, sudah divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dulu vonis tersebut.

"Putusan itu kan kami pelajari dulu, baik jumlah putusannya yang lebih kecil (12 tahun penjara), kerugian negara, pembukaan blokir, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).

Tak hanya itu, dalam vonisnya, majelis hakim hanya menetapkan kerugian negara terkait perbuatan Nur Alam Rp 1,5 triliun. Oleh karena itu, KPK akan memperjuangkan hukuman semaksimal mungkin untuk Nur Alam.

"Karena fakta-fakta kami pandang cukup banyak dan pemberantasan korupsi juga perlu memperhatikan aspek lain seperti lingkungan hidup dan lain-lain," jelas Febri.

Sebelumnya, Hakim menyatakan, Nur Alam secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018.

Majelis hakim juga menjatuhi pidana terhadap Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dengan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Cipayung, Jakarta Timur. Apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara 1 tahun.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujarnya.

Ia divonis telah melanggar Pasal 3 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi atau Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:Kasus izin usaha tambang, Gubernur Sultra nonaktif divonis 12 tahun buiHakim perintahkan KPK buka blokir rekening dan sertifikat tanah milik Nur AlamBacakan nota pembelaan, Nur Alam mengaku tak makan satu sen pun uang negaraTuntut 18 tahun bui, KPK sebut korupsi Nur Alam berdampak pada lingkunganReaksi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif saat dituntut 18 tahun buiAlasan JPU menuntut 18 tahun karena Nur Alam tak akui perbuatannya & berkelitGubernur nonaktif Sultra Nur Alam gunakan 3 KTP untuk buka polis asuransi (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding

Menurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya