Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diadang pria mengaku Kopassus, Kepala BRG bakal panggil PT RAPP

Diadang pria mengaku Kopassus, Kepala BRG bakal panggil PT RAPP Pria mengaku Kopassus adang invetigasi lahan gambut. ©2016 Facebook.com/DandhY Dwi Laksono

Merdeka.com - Diadang saat melakukan sidak di lahan perkebunan milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membuat Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead emosi. Dia menegaskan keseriusan pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut, di mana setiap perusahaan wajib menaati aturan.

Nazir menegaskan, perusahaan swasta wajib menunjukkan itikad baik, terutama dalam kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan. Sayangnya, hal itu tidak terjadi saat dia dan timnya menginspeksi lahan milik RAPP, di mana ditemukan pembukaan lahan gambut oleh anak perusahaan RAPP.

Saat menggelar inspeksi tersebut, Nazir berupaya merespons pengaduan warga Desa Bagan Melibur, terkait pembangunan kanal dan pembukaan gambut. Laporan itu diterimanya pada 10 Juni 2016 lalu.

Orang lain juga bertanya?

Sebagai tindak lanjutnya, dia menggelar sidak pada 15-18 Juni 2016, dan menurunkan tim untuk melakukan penilaian teknis dan sosial. Selanjutnya pada 2 Agustus 2016, PT RAPP dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesi mereka.

Perusahaan ini telah menyerahkan sejumlah data antara lain kedalaman gambut. Namun, BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam (di atas lima meter) pada areal konsesi tersebut.

"Kami ke Pulau Padang ini untuk merespons laporan masyarakat bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Terkait laporan itu, kami telah meminta klarifikasi dokumen dari RAPP, dan sekarang kami melakukan sidak guna melihat langsung kondisinya," kata Nazir.

Sidak yang dilakukan di sana menemukan bahwa pembukaan kanal dilakukan. Hal ini, ia mengatakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi. Dia mengatakan pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha di mana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini," ujar Nazir.

Sebagaimana diketahui, kelompok usaha RAPP telah memiliki Sustainable Forest Management Policy yang di dalamnya terdapat komitmen untuk melakukan praktik pengelolaan gambut yang baik, termasuk tidak membangun kanal baru.

Sejumlah petani dan warga Bagan Melibur yang juga mengikuti kunjungan Kepala BRG menjelaskan kanal-kanal yang dibangun di sana telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa mereka.

Menurut salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar M Kamil mengatakan lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran. Mereka menengarai hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Satpol PP Garut Dukung Prabowo Gibran
Bawaslu Usut Satpol PP Garut Dukung Prabowo Gibran

Bawaslu memerlukan waktu lima hari guna melakukan penelusuran atas temuan tersebut.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP

Habiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum
Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum

Bahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.

Baca Selengkapnya
Jelang Musim Kemarau, Kapolres Rohul Pimpin Rakor Antisipasi Karhutla
Jelang Musim Kemarau, Kapolres Rohul Pimpin Rakor Antisipasi Karhutla

Rakor digelar karne saat ini sudah memasuki musim kemarau.

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur, Komisi II DPR Soroti Netralitas Polisi dan Kades di Pilkada Banten 2024
Temui Pj Gubernur, Komisi II DPR Soroti Netralitas Polisi dan Kades di Pilkada Banten 2024

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan
TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan

Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Akhir Pelarian Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi

ARS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur.

Baca Selengkapnya
Buntut Kantor Polrestabes Medan Digeruduk Puluhan TNI, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa
Buntut Kantor Polrestabes Medan Digeruduk Puluhan TNI, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa

Pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.

Baca Selengkapnya