Dialog Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rencanakan Tembak Mati Brigadir J
Merdeka.com - Bharada E, alias Richard Eliezer Pudihang Lumui mengungkap percakapannya dengan Ferdy Sambo dihadiri Putri Candrawathi. Percakapan itu terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perintah Ferdy Sambo itu disampaikan secara langsung saat berdialog di rumah Jalan Saguling III Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Terdakwa Bharada E saat diperiksa di persidangan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Kamis (5/1).
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso awalnya ingin mengetahui reaksi Bharada E pasca mendengar perintah membunuh.
"Saudara tidak langsung meresponnya?" kata Wahyu.
Bharada E mengatakan, tidak ada kata yang diucapkan selain melaksanakan perintah tersebut. Kepada Majelis Hakim, Bharada E mengungkapkan perasaannya.
"Saya pada saat itu tidak berani menjawab yang mulia. Saya cuma menjawab siap bapak," kata Bharada E.
"Cuma kata siap?” Wahyu bertanya
"Siap," ucap Bharada E.
Bharada E menerangkan, Ferdy Sambo tak mengubah posisi duduk. Lebih lanjut, Ferdy Sambo membeberkan skenario pembunuhan Brigadir J.
"Masih posisi begini yang mulai, dia jelaskan," ujar Bharada.
Bharada E menjelaskan, skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo seolah-olah terjadi tembak-menembak. Brigadir J sendiri dituduh telah melecehkan Putri Candrawathi di rumah Duren Tiga, lokasi pembunuhan.
"Jadi gini Chard skenarionya itu di 46 (nomor rumah), nanti di 46, ibu itu dilecehkan sama Yoshua. Terus ibu itu teriak, kamu dengar, kamu merespon. Yoshua ketahuan, Yoshua nembak saya duluan, saya tembak balik Yoshua, Yoshua yang meninggal," kata Bharada E menceritakan sesuai yang disampaikan Ferdy Sambo.
Bharada E mengatakan, Ferdy Sambo kembali mengulang-ulang skenario pembunuhan Brigadir J. Ia pun mengaku merespon dengan kata siap.
"Terus dia jelaskan terus Yang Mulia, secara berulang-ulang. Terus saya pada saat itu jawab 'siap bapak'," ucap Bharada E.
Hakim lantas mencecar keberadaan Putri Candrawathi. "Kapan terdakwa Putri Candrawathi bergabung dengan kalian," tanya Wahyu.
"Pas lagi ngobrol itu sudah bergabung Yang Mulia," timpal Bharada E.
"Oh saudara Putri keluar," Wahyu kembali bertanya.
Bharada E mengaku tak melihat dari arah mana Putri Candrawathi keluar. Seingatnya, saat itu Putri Candrawathi langsung menghampiri Ferdy Sambo.
"Saya enggak lihat dari arah mana, pokoknya lewat samping kiri saya Yang Mulia. Langsung duduk di sofa samping Pak Sambo," ujar Bharada E.
"Saudara Putri muncul dari kamar," tanya Wahyu.
"Saya tidak tahu Yang Mulia. Tiba-tiba," jawab Bharada E.
"Saudara tidak tahu apakah dari lift, apakah dari kamar, saudara tidak tahu? Tiba-tiba sudah duduk di sebelah terdakwa Ferdy Sambo," tanya Wahyu.
"Betul," Bharada E menjawab lagi.
Hakim lantas bertanya pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi kala merancang skenario pembunuhan Brigadir J.
"Masih gunakan sweater yang di Magelang?” ujar Wahyu.
"Masih baju yang sama," jawab Bharada E.
Jaminan Keamanan
Dalam kesempatan itu, Bharada E mengungkapkan, iming-iming Ferdy Sambo. Dengan sesumbar, Ferdy Sambo meyakini skenario akan berjalan mulus. Bharada E dipastikan bebas dari jerat hukum.
"Sudah dijelaskan skenario berulang ulang yang mulia baru bilang ke saya," ujar Bharada E.
Bharada E mengatakan, Ferdy Sambo meyakini skenario tersebut tidak akan membuat posisi terancam.
"Sudah kamu enggak usah takut chard. Posisi kamu aman, karena posisi kamu pertama bela ibu, yang kedua kamu bela diri, karena dia yang nembak kamu duluan. Posisi kamu aman chard," ujar Bharada E menirukan suara Ferdy Sambo.
Bharada E tak banyak bicara. Dia kembali menjawab. "Siap bapak," ucap Bharada E.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Selengkapnya