Diancam dibunuh, bocah 13 tahun dicabuli ayah tiri berkali-kali
Merdeka.com - Yohanes (42), warga Mrutu Kalianyar, Surabaya, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, yaitu FN. Pria pengangguran ini ditangkap di rumahnya oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku pencabulan itu sudah dilakukannya sejak 2011 silam. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD). Peristiwa tidak senonoh itu, kali pertama terjadi ketika korban tengah melihat televisi (TV) seorang diri di kamar orangtuanya.
Tersangka yang melihat korban di dalam kamar sendirian itu, langsung menghampiri korban dan mencabulinya.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Karena yang ada di pikiran saya cuma nafsu. Saya buka semua pakaiannya dan menidurkan (korban) serta mencabulinya di atas ranjang," kata Yohanes di hadapan penyidik, Senin (17/11).
Karena aksi cabulnya tidak mendapat perlawanan dari korban yang waktu itu masih berusia 10 tahun, tersangka pun melanjutkan aksinya seperti peran aktor blue film. "Saya melakukannya seperti di film porno. Selain di rumah, saya juga pernah melakukannya di luar rumah," ujarnya.
Bahkan hingga korban beranjak dewasa dan duduk di bangku SMP, tersangka terus mencabuli anak tirinya itu. Korban sempat menolak, namun karena diancam akan dibunuh korban pun tak kuasa menolak ajakan sang ayah tiri untuk berbuat mesum.
"Setelah itu, dia (korban) saya kasih uang Rp 20 ribu sampai 50 ribu rupiah untuk keperluan jajannya," kata dia.
Hingga suatu ketika, aksi tidak senonoh tersangka ini akhirnya diketahui istri dan mertuanya (ibu dan nenek korban). Saat itu, keduanya memergoki Yohanes sedang mencium dan merangkul tubuh korban di dalam rumah.
Sementara menurut keterangan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Lily Djafar, orangtua (ibu) korban yang melihat adanya kejanggalan dalan diri suaminya (tersangka) itu akhirnya menceraikan tersangka.
"Awalnya, istrinya itu curiga melihat suaminya ada rasa sayang yang berlebihan pada anak tirinya, akhirnya dicerai," kata Lyli.
Meski sudah diceraikan istrinya, tak mengendurkan niat Yohanes untuk tetap mencabuli anak mantan istrinya itu. Dia kerap mengajak korban ke hotel kelas melati di Pantai Ria Kenjeran. Aksi cabul tersangka terhadap korban pasca-diceraikan istrinya ini, terjadi pada Januari hingga September 2014.
Dan untuk memuluskan aksinya, tersangka selalu mengancam akan membunuh korban dan memberinya uang usai memuaskan nafsunya. Karena sudah tak kuat, korban sempat curhat ke temannya atas tindakan mantan ayah tirinya itu, hingga terdengar oleh ibu kandungnya.
"Maka dari itu, ibu korban melapor ke polisi. Setelah itu, kami langsung proses dan mintai keterangan korban serta saksi, kemudian dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya," kata Lily.
Selanjutnya, atas tindakan tersangka ini, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca Selengkapnya