Diancam Hary Tanoe, Kejagung diminta tak gentar usut kasus mobile 8
Merdeka.com - Aksi dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo terus mengalir. Pasalnya, dalam penanganan kasus itu, penyidik yang menyidik kasus tersebut mendapat ancaman yang diduga berasal dari Hary Tanoe selaku bos MNC Group.
Kali ini, Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara (GPPN) dan Solidaritas Rakyat Pemantau Penegak Hukum melakukan orasi di depan markas Korps Adhyaksa. Mereka meminta Kejagung membongkar praktik rasuah dalam kasus restitusi pajak itu.
"Kekuatan-kekuatan predator tak pernah lelah menggerogoti kantong-kantong kesejahteraan rakyat. Uang negara dirampok, bergerak mencari celah atas hukum dan berlindung kepada kekuatan politik dengan melakukan intervensi kepada lembaga penegak hukum," kata Zuhelmi Tanjung selaku koordinator aksi di depan gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (28/1).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Zuhelmi meminta lembaga hukum yakni Kejagung tidak hanya membangun opini. Dia mendesak Jaksa Agung M Prasetyo bekerja dan membuktikan adanya tindak korupsi dalam kasus yang menyeret nama Hary Tanoe tersebut.
"Penegak hukum mesti berhenti membangun opini, segera bekerja secara profesional, bekerja berdasarkan hukum, bekerja berdasarkan bukti," teriak dia.
Selain meminta Kejagung membuktikan adanya tindak pidana korupsi, mereka juga meminta negara termasuk pemerintah tegas menangani perkara korupsi yang marak di Tanah Air. Menurut Zuhelmi, negara tidak boleh kalah dengan koruptor.
Dalam aksi ini, mereka menyesalkan sikap Kejagung yang menarik ulur kasus tersebut. Mengingat, di sejumlah media, pihak Kejagung kerap menggembor-gemborkan telah mengantongi sejumlah alat bukti.
Namun, pada kenyataannya belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Padahal, nama Hary Tanoe kerap disebut-sebut dalam pusaran korupsi itu.
"Faktanya hingga hari ini belum adapun satu tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Tentu saja membuahkan pertanyaan besar bagi publik," tambah Zuhelmi.
Untuk membuktikan adanya dugaan korupsi, Suhelmi mendesak Kejagung menuntaskan kasus restitusi pajak mobile 8. Selain itu, merekanya meminta Kejagung segera menghadirkan Hary Tanoe ke ruang penyelidikan.
"Kami mendukung sepenuhnya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupso dan meminta Kejaksaan Agung tidak takut melawan predator uang negara," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Yulianto selaku ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan pesan berisi ancaman ke Bareskrim Polri. Kuat dugaan ancaman itu berasal dari Hary Tanoe.
"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga berinisial HT (Hary Tanoe). Saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 pidana," kata Yulianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
Yulianto mengaku laporan polisi dengan nomor LP/100/1/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016 itu dilakukan lantaran pihaknya telah memiliki bukti permulaan. Salah satunya, pesan berisi ancaman melalui telepon seluler dari nomor 08151068080.
"Kenapa dia saya laporkan demikian, saya telah mempunyai bukti bukti yang cukup untuk melaporkan. Seperti saudara ketahui, bahwa saya saat ini sedang menyidik kasus mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya mendapat sms ancaman," ujar dia.
Selain mendapat ancaman melalui sms, Yulianto juga menyebut kalau ancaman kembali datang melalui Whatsapp (WA) tepatnya pada Kamis, 7 Januari 2016. Dalam pesan WA yang diduga dikirim oleh Hary Tanoe itu berisi pesan yang sama. Hanya saja, si pengirim menambah kalimat tambahan pada pesan tersebut.
"Ternyata saya mendapat WA, yang nomornya sama dengan nomor yang tadi SMS tadi. Kemudian, dia berkirim SMS lagi melalui WA, isinya ujungnya ditambah, 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju'," ujar dia.
Tidak sampai di situ, pada Sabtu 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan dari nomor yang sama. Namun, pesan kali ini berisi penjelasan jika Hary Tanoe tidak terlibat dalam dalam kasus restitusi pajak tersebut.
"Tanggal 9 Januari saya duga HT mengirim lagi. Isinya, 'Saya sebenarnya tidak ada urusan dengan mobile 8 karena ini urusan operasional yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya'," jelas dia.
Disinggung apakah jaksa lain menerima ancaman itu, Yulianto membantahnya. Dia mengaku ancaman hanya datang kepada dirinya. "Hanya ke saya," pungkas dia.
Sekedar informasi, berikut isi pesan ancaman yang berasal dari nomor 08151068080, yang diduga milik bos MNC Group tersebut.
'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang personal dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini. Saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibersihkan.' (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaBenny kemudian menantang Kejaksaan Agung untuk berani mengungkap kasus besar yang saat ini masih berjalan
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca SelengkapnyaTak hanya Puspom TNI yang memonitor perkara tersebut, melainkan juga Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI.
Baca SelengkapnyaKubu Hasto menilai mulai dari buku hitam sampai handphone yang disita oleh KPK tidak ada kaitan dengan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPenyokong diduga mengakomodir segala bentuk biaya hidup Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaEks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.
Baca Selengkapnya