Diancam, Pelajar SMA Ini Dicabuli dan Foto Bugilnya Disebar
Merdeka.com - Seorang pelajar SMA di Kota Kupang menjadi korban pencabulan. Tidak hanya dicabuli, foto bugil korban pun disebarkan secara bebas oleh pelaku, ketika ditolak berhubungan badan.
Kasus mencuat ketika korban EMH (15), dihubungi pelaku Jefri Kolin (29), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melalui pesan WhatsApp. Pelaku menghubungi korban pada (13/3) lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu pelaku langsung menjemput korban di kediamannya, di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Begitu bertemu, pelaku langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Lalu korban dibawa ke sebuah rumah kosong, di belakang kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
Di rumah kosong tersebut, pelaku meminta dan memaksa korban untuk bersetubuh. Karena menolak, pelaku mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang telah dipecahkan.
Merasa takut dengan ancaman pelaku, korban pun merelakan dirinya disetubuhi pelaku. Setelah menyetubuhi korban di rumah kosong tersebut, pelaku membawa korban ke rumah temannya di RT 26 RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Di rumah temannya yang sepi, pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi korban. Karena takut, korban hanya pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan. Ketika korban minta untuk diantar pulang ke rumahnya, pelaku mengancam korban jika mau diantar pulang maka harus siap di foto bugil.
Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantarnya pulang. Sehingga kembali pasrah difoto tanpa mengenakan pakaian, menggunakan handphone pelaku.
Setelah difoto bugil, korban langsung di antar pulang ke rumahnya. Namun keesokan harinya pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan, namun menolak.
Karena menolak ajakan tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban kepada teman-temannya. Korban tetap menolak diajak jalan-jalan, sehingga pelaku merasa kesal lalu langsung menyebarkan foto bugil korban kepada teman-teman korban.
Karena merasa takut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya dan mengadukan pelaku ke kepolisian. Laporan kasus tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.
Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca adanya laporan kasus ini. Tim yang dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap pelaku Jefri Kolin di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merek vivo warna viru hitam, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha fino warna hitam silver milik pelaku.
Saat itu, tim buser bersama korban ke lokasi korban disetubuhi pelaku di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat polisi datang, pelaku sedang berada di depan rumah. Polisi pun langsung menangkap pelaku yang hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polres Kupang Kota. Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha mengatakan, pihaknya telah memeriksa korban, saksi dan pelaku.
"Untuk sementara pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," Jelasnya, Jumat (2/4).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaPengakuan ARF, dia melakukan pelecehan itu karena nafsu melihat punggung korban.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).
Baca SelengkapnyaSH sampai saat ini juga masih kerap kali diminta hadir memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca Selengkapnya