Diancam Sebar Foto Syur, Mahasiswi Ini Diperas Pacar yang Dikenal dari Medsos
Merdeka.com - BP (24), mahasiswi asal kota Tangerang tak menyangka kekasih yang dikenalnya dari media sosial, ternyata seorang penipu dan pemeras ulung. Oleh bujuk rayu kekasihnya itu Rival Jasita, korban mengalami kerugian hingga Rp 75 juta rupiah.
Perkenalan keduanya itu, berawal dari media sosial. Saat itu, Rival mengajak korban berkenalan. Dengan rayuan maut dan ketampanan pelaku, korban terperdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.
"Awal mula berkenalan di medsos, terus korban diajak pelaku berbisnis dengan imbal hasil keuntungan 30 persen per bulan. Tak lama kemudian keduanya berpacaran," ucap Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, Selasa (8/1).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang bisa jadi target peretasan kamera? Menurut perusahaan keamanan NordVPN peretasan kamera kini menjadi salah satu kejahatan dunia maya yang paling umum.
Pelaku yang mengetahui ketulusan cinta korban kemudian memperdayanya untuk melakukan pemerasan. Rencana itu kemudian dibuat korban dari adegan dalam video call antara korban dan pelaku.
"Saat itu, pelaku meminta korban video call sambil menunjukkan bagian tubuhnya sampai dada. Pelaku kemudian men-screenshoot gambar tersebut," terang Kapolsek.
Dari screenshoot itu, kemudian pelaku berulah dengan mengancam korban akan menyebarkan gambar tersebut ke muka umum. Kecuali jika korban mau mentransfer uang kepada pelaku
"Permintaan pertama Rp 35 juta, karena takut disebar korban menuruti, namun berselang pelaku kembali meneror dengan ancaman yang sama. Sampai total uang korban Rp 75 juta," ucap Kapolsek.
Karena korban tak lagi memiliki uang, akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Atas laporan tersebut, tim kami bergerak untuk menangkap pelaku Rival Jasita, dengan cara memancing pelaku untuk mengambil sendiri uang korban di suatu tempat," terang Kapolsek.
Dari pelaku, Polisi menyita dua unit handphone milik pelaku, bukti gambar hasil screen shoot dan bukti transfer uang kepada pelaku. Atas perbuatannya, Rival Jasita diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai pasal penipuan 378 dan pasal pemerasan 368 KUHPidana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaSetelah ajakan hubungan intim ditolak, tersangka MRI malah mengirimkan video asusila berisi konten alat kelaminnya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca Selengkapnya"Korban ini diiming-imingi kalau mau jadi artis harus berhubungan dengan pelaku dan ketemu di hotel," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, pengirim pesan meminta uang Rp300 juta kepada Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaOrang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
Baca Selengkapnya