Diancam Senjata Tajam, Bocah SD di Makassar Diperkosa Tetangga Hingga Hamil 2 Bulan
Merdeka.com - Seorang murid Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun berinisial P, warga Kecamatan Tamalate, Makassar diperkosa tetangganya, berinisial AD (49). Aksi pemerkosaan itu dilakukan terjadi berkali-kali hingga kini korban hamil dua bulan.
Pelaku diketahui sehari-harinya bekerja sebagai tukang batu. Kasus tersebut pun kini ditangani Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menjelaskan, tindak perkosaan dilakukan pelaku berkali-kali sejak Januari lalu. Namun kasus itu baru terbongkar setelah dilaporkan oleh keluarga korban, Jumat (5/4) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menusuk batu? Konon, bagian lubang yang ada di bagian tengah batu merupakan bekas tusukan keris milik Datuak Parpatiah Nan Sabatang.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
"Tiap kali diperkosa, korban di bawah ancaman senjata tajam. Setelah itu diberi uang. Terbongkar setelah perut korban terlihat mulai membesar karena hamil kira-kira dua bulan. Kemudian keluarganya melaporkan. Pelakunya sudah kita amankan. Adapun korban saat ini dalam perlindungan tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar," kata Indratmoko yang dikonfirmasi, Sabtu (6/4).
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara 15 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaAntara korban MA dan terduga pelaku H, telah saling mengenal
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Jakarta Utara dihajar massa.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKorban mengungkapkan peristiwa kelam itu pertama kali dilakukan, sejak dirinya masih usia sekolah dasar
Baca Selengkapnya