Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diancam sindikat, korban enggan bongkar praktik jual beli ginjal

Diancam sindikat, korban enggan bongkar praktik jual beli ginjal Ilustrasi ginjal. Shutterstock/Spectral-Design

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengembangkan kasus sindikat perdagangan organ tubuh berupa ginjal. Dari hasil pengembangan, polisi telah mendapat informasi ada 15 orang yang menjadi korban praktik jual beli organ tubuh tersebut.

"Untuk hasil pengembangan kemarin (korban) ada 7 sekarang ada 15 jadi korban," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2) malam.

Dia mengatakan dari 15 korban yang diketahui, baru 10 orang yang berhasil dimintai keterangan. Sedangkan, 5 korban lainnya belum juga ditemukan.

"Dari 15 tersebut, baru 10 yang sudah ditemukan dan dimintai keterangan, yang 5 lagi belum," jelas dia.

Di sisi lain, meski sudah memeriksa 10 korban dari kasus yang menjadi sorotan banyak pihak ini, polisi belum juga menetapkan tersangka lain. "Tersangka masih tiga (AG, DD dan HR)," tandas dia.

Secara terpisah, Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri AKP Chuck Putranto menjelaskan alasan penyidik sulit menemui 5 korban lainnya. Chuck mengungkapkan jika pelaku sindikat perdagangan ginjal itu mengancam para korban dengan dalil akan menyeret nama mereka menjadi tersangka.‎

"Untuk korban kita memang ada kendala karena memang sebelumnya para korban sudah diberitahu oleh para pelaku bahwa mereka bisa dijadikan pelaku juga atau turut melakukan," ungkap Chuck.

"Jadi takut mereka, ada beberapa tim ke sana (tempat korban) tim sedang meyakinkan para korban dulu nanti baru kita periksa. Kita juga koordinasi dengan LPSK," tambah Chuck.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Polda Jabar membongkar sindikat perdagangan organ tubuh ginjal. Dalam kasus ini polisi menangkap sekaligus menetapkan AG, DD dan HR sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.‎ (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru hingga Lulusan S2 jadi Korban Jual Ginjal, Motifnya Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19
Guru hingga Lulusan S2 jadi Korban Jual Ginjal, Motifnya Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19

Hengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Mulai dari pedagang, guru, hingga lulusan S2.

Baca Selengkapnya
Penjualan Ginjal ke Kamboja Digagalkan Imigrasi Ponorogo, 5 Orang Ditangkap
Penjualan Ginjal ke Kamboja Digagalkan Imigrasi Ponorogo, 5 Orang Ditangkap

Lima orang ditangkap Imigrasi Ponorogo,. Dua di antaranya bermaksud jual ginjal ke Kamboja.

Baca Selengkapnya
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana

Aipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Transaksi Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Dilakukan di Rumah Sakit Kamboja
Transaksi Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Dilakukan di Rumah Sakit Kamboja

Korban dijanjikan Rp135 juta setelah menjual ginjal

Baca Selengkapnya
Pengakuan Korban TPPO usai Ginjalnya Diambil di Kamboja: Mudah Lelah, Buang Air jadi Berbusa
Pengakuan Korban TPPO usai Ginjalnya Diambil di Kamboja: Mudah Lelah, Buang Air jadi Berbusa

Korban TPPO menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023 atau satu bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi Naik Penyidikan, Pelaku Ditetapkan jadi Tersangka
Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi Naik Penyidikan, Pelaku Ditetapkan jadi Tersangka

Polisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pengungkapan Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional
Kronologi Pengungkapan Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional

Terungkap bahwa ada 14 korban yang akan diadakan operasi di Kamboja. Tim gabungan dibentuk untuk selamatkan pendonor yang ada di kamboja saat itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan
Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan

Kasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Sindikat Jual Beli Ginjal di Bekasi, Rekrut Korban Lewat Facebook dan Bayar Rp135 Juta
Akal Bulus Sindikat Jual Beli Ginjal di Bekasi, Rekrut Korban Lewat Facebook dan Bayar Rp135 Juta

Para korban diberangkatkan ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal dengan modus family gathering.

Baca Selengkapnya
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya
Lima WNI Ketahuan Jual Ginjal ke India, Dijanjikan Uang Rp600 Juta
Lima WNI Ketahuan Jual Ginjal ke India, Dijanjikan Uang Rp600 Juta

Salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.

Baca Selengkapnya