Dianggap janggal, cagub Maluku kecewa dengan putusan MK
Merdeka.com - Salah satu bakal calon Gubernur Maluku, Wiliam Jacky Noya kecewa berat dengan putus Mahkamah Konstitusi yang berujung pada kericuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu. Dia menilai ada sejumlah kejanggalan terhadap putusan tersebut.
"Saya merasa tidak puas dengan keputusan MK, banyak yang janggal dan saya merasa di anak tirikan," ujar Wiliam dalam konferensi pers di kantor OC Kaligis dan associates, Jalan Majapahit 18 -20, kompleks Majapahit Permai blok B 122-123, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11).
Menurut Wiliam, dirinya sudah menang atas gugatan di PTUN Makassar yang mengukuhkan keputusan PTUN di Maluku. "Di Makassar kita sudah menang, dan putusan Makassar menguatkan putusan PTUN Maluku," jelasnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Selain itu, Wiliam menambahkan, dari awal memang pihak KPUD Maluku tidak menjalankan pemilihan secara baik. Padahal, pihaknya mengaku sudah menjalani seluruh prosedur dengan baik.
"Dari awal memang pihak KPUD Maluku tidak menjalankan pemilihan dengan benar, pada tahapan kedua harus ada verifikasi, namun KPU maluku tidak pernah melakukan verifikasi dengan alasan ada dua hal. dengan alasan ada dua hal pertama tidak memenuhi jumlah dukungan, kedua tidak memenuhi pemeriksaan kesehatan. Padahal yang kami terima sebaliknya dan KPU tidak menginformasikan apa pun," keluhnya.
Wiliam menjelaskan, saat belum terjadinya putusan yang dilakukan oleh MK, dirinya belum mempunyai legal standing. Akan tetapi, menjelang putusan, legal standing sudah terbentuk akan tetapi dihiraukan oleh ketua MK yang saat itu dijabat Akil Mochtar.
"Saya sudah punya legal standing akan tetapi dihiraukan oleh ketua MK, saat itu Pak Akil yang menjabat," tandasnya.
Ketika ditanyai lebih lanjut mengenai kerusuhan di dalam sidang MK beberapa waktu lalu, William merasa sedih dan menyangkal bahwa ada pendukungnya yang terlibat.
"Saya tidak bisa berbuat banyak yang saya tahu mereka hanya ingin kebenaran. Karena mereka menuntut kebenaran dan keadilan, namun mereka akhirnya mengamuk karena tidak ada kebenaran. Namun pada kerusuhan itu tidak ada tim sukses maupun pendukung saya," pungkasnya.
Baca Juga:
Buntut sidang ricuh di MK, Balongub Maluku minta MK intropeksi
Din Syamsuddin kecam perusak Gedung MK
Tersangka perusakan ruang sidang MK masih diperiksa intensif
Daud ogah ganti rugi kerusakan Gedung MK (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo terusik putusan batas usai capres-cawapres masih berlaku.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaBacawapres Mahfud MD blak-blakan putusan MKMK mencopot Anwar Usman sebagai hakim ketua MK.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca Selengkapnya