Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dianggap kooperatif, alasan polisi tak langsung menahan Munarman

Dianggap kooperatif, alasan polisi tak langsung menahan Munarman Kombes Pol Kenedy. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kepada pecalang di Mapolda Bali. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, kepolisian hingga kini belum juga menahan Munarman.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan, Munarman belum ditahan karena yang bersangkutan dianggap masih kooperatif. Menurut dia, terhitung dari semalam hingga hari ini ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Munarman.

"Intinya tersangka sangat kooperatif. Pastinya dari semalam hingga dilanjutkannya pemeriksaan hari ini ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik," ungkap Kenedy di Mapolda Bali, Selasa (14/2).

Dia mengatakan, ada pertimbangan penyidik mengacu pada KUHAP pasal 21 di mana tersangka sangat kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi atau melakukan tindak pidana sehingga tak ditahan. Selain itu, tersangka juga dianggap kepolisian tidak akan meninggalkan barang bukti serta siap untuk dipanggil kapan pun.

Kenedy menegaskan, masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi salah satunya ketua FPI Ahmad Sobri Lubis untuk mendalami kasus tersebut. Dia melanjutkan bila kelengkapan saksi-saksi sudah diambil keterangannya, baru diagendakan untuk pemanggilan kembali terhadap Munarman.

"Soal apakah tersangka akan kembali dimintai keterangan atau langsung ditahan itu akan jadi pertimbangan penyidik. Pastinya masih ada saksi-saksi lagi yang akan dipanggil," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kepada pecalang di Mapolda Bali, Selasa (14/2). Munarman menjalani pemeriksaan kedua ini selama 3,5 jam sejak pukul 10.30 hingga 14.00 WITA.

"Sebagai warga negara yang baik saya datang ke Polda Bali menjalani pemeriksaan. Sekarang sudah selesai, pulang," ucap Munarman didampingi kuasa hukumnya Zulfikar Ramly.

Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada maksud melecehkan pecalang dalam ucapannya saat di Kompas TV di Jakarta. Terlebih menyebarkan informasi bersifat permusuhan dalam ucapannya tersebut.

"Perlu dicatat bahwa saya tidak ada maksud sedikit pun untuk menyebarkan atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA," ujar Munarman.

Munarman menyangkal soal penyebutan dalam ucapannya ada kata pecalang dan Bali seperti yang tersiar dalam medsos dan pemberitaan selama ini. Menurut dia, kedatangannya ke kantor Redaksi Kompas Group hanya ini mengonfirmasi mengenai pemberitaan.

"Saya perlu tegaskan kepada teman-teman bahwa kedatangan saya ke kantor Redaksi Kompas Group dalam konteks pemberitaan di Kota Serang, Porvinsi Banten. Tidak ada maksud dan tujuan untuk menyeret kelompok lain yang ada di Indonesia atau informasi yang bernada permusuhan," ujarnya.

Munarman juga mengkritisi agar pelaku media harus berlaku adil, proporsional, dan profesional dalam memberikan informasi. "Itu konteksnya saya mendatangi Redaksi Kompas Group. Tidak ada maksud dalam pemberitaan yang di luar framing ini," ujarnya.

Setelah menjelaskan hal tersebut, Munarman langsung berlalu dan meminta awak media untuk berhubungan dengan pengacaranya. Namun kuasa hukumnya Zulfikar Ramly pun enggan memberikan komentar banyak ke awak media.

"Saya rasa semua sudah cukup jelas apa yang disampaikan oleh klien kami. Sudah ya, terima kasih," singkat Ramly.

Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan fitnah terhadap pecalang Bali. Penetapan itu pada 7 Februari setelah tanggal 16 Januari dilaporkan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan

Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara

Ini Alasan Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya