Dianggap lalai, mantri salah potong alat kelamin bocah di Pekalongan ditahan
Merdeka.com - Penyidik Polres Pekalongan akhirnya menahan mantri khitan BR (68). Penahanan itu setelah melalui proses penyelidikan pemeriksaan saksi.
Mantri yang merupakan pensiunan kesehatan warga Kecamatan Doro, Pekalongan, ini dinilai lalai saat melakukan tindakan khitan. Dia diduga lalai hingga mengakibatkan patah kepala kelamin IM (9) saat disunat laser olehnya.
"Sudah kami tetapkan tersangka, dan hari ini Jumat (7/9) sudah kami tahan. Ia ditahan karena lalai saat melakukan tindakan medis hingga menyebabkan kepala kelamin IM patah," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto saat dikonfirmasi merdeka.com.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Apa yang terjadi pada pria di Garut? Dirinya mengaku tak bisa tidur selama empat tahun terakhir dan selalu terjaga. Solihin (51) menjelaskan jika kondisinya ini dimulai sejak 2020 lalu. Setiap malam ia selalu terjaga, sehingga tubuhnya tidak bisa diistirahatkan.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Agung menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa keterangan saksi dari kedua keluarga korban mengetahui terjadinya kepotong kemaluannya saat melihat proses khitan. Barang bukti sudah disita untuk kepentingan penyidikan.
"Ya benar BR ini lalai saat khitan hingga kelamin terpotong ujungnya yang menyebabkan MI mengerang kesakitan. Pelaku dikenai pasal 360 KUHP," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang kepala kelamin IM (9) terpotong saat hendak di khitan oleh jasa matri BR (68). Namun saat melakukan tindakan memotong mata pisau milik matri justru salah motong. Akibat salah potong mengakibatkan pentolan kepala kelamin atas justru kepotong.
Korban yang merasa sakit akhirnya menjerit hingga orang tua korban melihat kelami anaknya MI sudah terpotong. Sudah dalam keadaan terpotong sang Matri itu berusaha mencari potongan kepala kelamin untuk dijahitnya. Karena tidak terima akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelamin bocah, AFK (8), terpotong saat khitan massal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kasus ini dilaporkan masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami seorang bocah, AFK (8), yang harus kehilangan alat kelaminnya karena terpotong saat mengikuti sunatan massal.
Baca SelengkapnyaTernyata kemaluan korban terpotong cukup dalam sehingga langsung dilarikan ke RSUD.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika bocah 8 tahun buru-buru mengenakan celana
Baca SelengkapnyaDilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaJamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan asusila tersebut dilakukan JM yang sebelumnya menjabat Wali Nagari Singguliang, bersama salah seorang pelajar.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPetugas yang melakukan evakuasi sempat menanyakan alasan pria tersebut memasang cincin.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang berinisial H sebagai tersangka karena diduga melecehkan pasien Wanita berusia 19 tahun.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan Dokter M, yang viral memukul balita, sebagai tersangka penganiayaan anak. Namun, dia tidak ditahan.
Baca Selengkapnya