Dianggap langgar aturan, acara Anies di Masjid Al Mughni batal
Merdeka.com - Agenda Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan hari ini seharusnya menggelar acara 'Dukungan Tim Khusus jaga TPS' di Masjid Al Mughni, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Namun saat dikonfirmasi terkait lokasinya yang berada di Masjid, Anies mengatakan jika agendanya tidak jadi hari ini.
"Agendanya enggak hari ini," kata Anies di Masjid Al-Mughni, Kuningan Timur, Jumat (10/3).
Sebelumnya, Anies menghadiri deklarasi dukungan dari Ustazah Bela Negeri di Aula Gedung Dewan Dakwah Islamiyah, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/03). Acara yang dihadiri perwakilan para ustazah dari 5 wilayah di Jakarta, itu dianggap melanggar aturan kampanye.
-
Dimana Anies menyampaikan visi kampanyenya? Hal tersebut disampaikan Anies saat berdialog di 'Desak Anies' yang digelar di Aming Coffee, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/12/23).
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa yang dijemput Anies? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Mengapa Anies membentuk juru kampanye? “Ini bedanya, ini lebih kepada false nine-nya. Seperti Barcelona yang untouchable, semua memiliki posisi sebagai striker. Nanti kita lihat, teman-teman akan dengar siapa-siapa saja,“ jelas Willy.
-
Bagaimana cara Anies membentuk juru kampanye? “Sudah (melatih jurkam), kita bahkan sudah ada grupnya, tapi belum kita rilis, tapi sudah coret-coret tim. Makanya dalam perspektif itu, Koalisi Perubahan jauh lebih maju, sudah memiliki beberapa struktur, tinggal kita rilis,“ kata ketua DPP NasDem ini di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (10/8).
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Senen menyebut Anies melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
Terkait pelanggaran kampanye yang diutarakan Panwascam Anies enggan berkomentar. Ia justru menyerahkan kepada tim untuk merespon dugaan pelanggaran kampanye ini.
"Biar nanti tim kita yang akan merespon," tandas Anies.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan memprotes tindakan serupa tidak dilakukan terhadap kegiatan politik di SOR Arcamanik dan Gedung Merdeka Bandung.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Ungkap Enam Kegiatan Anies Dibatalkan Sepihak di Daerah
Baca SelengkapnyaKetua Panitia Khalid Muhammad mengatakan Anies batal menjadi pembicara ini dikarenakan Rektorat UGM tidak memberikan izin kegiatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta memberikan arahan kepada seluruh aparat sipil negara untuk netral.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan membenarkan izin acara 'Desak Anies' di Istana Basa Pagaruyung, Sumatera Barat dibatalkan sepihak.
Baca SelengkapnyaAnies gagal menggelar diskusi di dalam Gedung Indonesia Menggugat Bandung
Baca SelengkapnyaSurat pernyataan 'Temu Kangen Anas' menyebut acara ini tidak akan mengandung unsur politik.
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaPemindahan lokasi ini karena pihak pengelola secara sepihak membatalkan izin penggunaan tempat.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan merespons acara Desak Anies di Yogyakarta dibatalkan mendadak.
Baca SelengkapnyaAcara 'Desak Anies' Istana Basa Pagaruyung, Tanah Datar, Sumatera Barat kembali dibatalkan secara sepihak.
Baca SelengkapnyaDiketahui, beberapa waktu lalu izin acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibatalkan sepihak.
Baca Selengkapnya