Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dianggap lecehkan Alquran & umat Islam, Ahok dipolisikan MUI Sumsel

Dianggap lecehkan Alquran & umat Islam, Ahok dipolisikan MUI Sumsel Ilustrasi MUI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok ke polisi terkait dugaan melecehkan Alquran dan melakukan penistaan agama. Laporan tersebut disampaikan anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora.

Menurut Yogi, MUI Sumsel menyayangkan pernyataan Ahok dengan mengutip maksud Surat Al Maidah ayat 51 kepada warga Jakarta beberapa waktu lalu. "Kami sesalkan sikap pejabat negara yang sewenang-wenang dan cenderung salah menafsirkan ayat Alquran," ungka Yogi saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (6/10).

Dikatakannya, kutipan yang salah tersebut berdasarkan rekaman perkataan Ahok yang tersebar dalam situs video Youtube. Dalam video itu, Ahok menyebut, "Bapak ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin dengan surat Al Maidah 51. Macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, kalo bapak ibu merasa enggak pilih nih karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya."

Yogi merasa bahwa pernyataan Ahok sama saja membodohi umat muslim. "Jelas ini melecehkan ayat-ayat Alquran. Ahok menuding umat Islam dibodohi karena percaya dengan surat Al Maidah ayat 51 itu," tegasnya.

Seharusnya, kata dia, Ahok tidak menyinggung Alquran dalam kegiatan politiknya. Apalagi, Ahok adalah non muslim yang tidak mengerti kitab suci umat Islam.

"Seharusnya tidak perlu menyinggung masalah Al-quran, dia tidak paham dan tidak mengimani. Itukan hak umat muslim. Jika dia mengajak agamanya sendiri ya tidak apa-apa dan tidak ada masalah, orang Jakarta banyak umat Islam," kata dia.

MUI Sumsel juga berencana menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut Ahok mencabut perkataannya dan meminta langsung kepada umat Islam. "Ini pelajaran buat pejabat-pejabat lain, jangan sewenang-wenang. Kami tersinggung sebagai umat Muslim, Ahok harus diproses dan minta maaf," tuturnya.

Laporan ini diterima polisi dengan bukti lapor Nomor : STTLP/746/X/2016/SPKT. Ahok terancam dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama junto Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik agama serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub

Pejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pegawai Kemenhub, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli MUI & Kemenag
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pegawai Kemenhub, Polisi Bakal Periksa Saksi Ahli MUI & Kemenag

“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary

Baca Selengkapnya
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka KDRT, Asep Pegawai Kemenhub Dipolisikan karena Injak Alquran
Usai Jadi Tersangka KDRT, Asep Pegawai Kemenhub Dipolisikan karena Injak Alquran

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti

Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Buka Suara soal Pegawai Bersumpah Sambil Injak Al-Quran
Kemenhub Buka Suara soal Pegawai Bersumpah Sambil Injak Al-Quran

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.

Baca Selengkapnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berujung Masuk Bui, Komika Aulia Rahma Jadi Tersangka Diduga Hina Nabi Muhammad
VIDEO: Berujung Masuk Bui, Komika Aulia Rahma Jadi Tersangka Diduga Hina Nabi Muhammad

Aulia Rakhman melakukan stand up comedy dan mengaitkan nama Muhammad dalam materinya.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik

Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.

Baca Selengkapnya
Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui
Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina dan Umat Islam, Pria asal Toba Masuk Bui

Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Relawan Polisikan Alifurrahman Penyebar Hoaks Prabowo Tampar Wamentan
VIDEO: Relawan Polisikan Alifurrahman Penyebar Hoaks Prabowo Tampar Wamentan

Lisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.

Baca Selengkapnya