Dianggap Merugikan, Spanduk Bergambar Rizieq di Semarang Dicopot
Merdeka.com - Petugas Satpol PP Kota Semarang mencopot tiga spanduk bergambar Rizieq Shihab yang terpasang di wilayah kecamatan Semarang Utara, Sabtu (21/11). Pencopotan ini merupakan bentuk penegakan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang reklame.
"Ada tiga lokasi yang kami temukan spanduk HRS langsung kita tertibkan. Di antaranya Jalan Kolonel, Jalan Layur, dan Jalan Kakap. Ukuran rata-rata besar 3X4 meter, dan informasinya telah terpasang berhari-hari selain itu tidak berizin, dan merugikan pendapatan asli daerah," kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di sela-sela razia.
Petugas sebelumnya telah menyisir seluruh luas jalan Kota Semarang. Dari hasil koordinasi TNI dan Polri, hanya wilayah Kecamatan Semarang Utara yang terdapat spanduk Rizieq Shihab.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Kita terjun di dampingi TNI dan Polri. Jadi tidak ada unsur individu dalam kegiatan ini dan murni penegakkan aturan. Buktinya baliho ilegal kami tertibkan," jelasnya.
Fajar mengimbau masyarakat agar tidak kembali memasang spanduk bergambar Rizieq Shihab. "Kita minta masyarakat ikuti aturan pemerintah jadi yang baik taati aturan Perda," ungkapnya.
Kegiatan penyisiran tersebut bagian dari menciptakan Kota Semarang yang aman, tertib dan damai. Ke depan masyarakat jangan memasang spanduk tanpa izin.
"Kami TNI-Polri sudah capek mengurusi Covid-19 sejak Maret lalu, ini ada isu pasang-pasang baliho, kalau ada lagi pasti kami ambil," tegasnya.
Sementara Kapolsek Semarang Utara AKP Dani Kurniawan menuturkan, mendukung kegiatan Satpol PP Kota Semarang dalam menegakan perda.
"Kami berpesan kepada masyarakat untuk menyebarkan hal-hal yang baik-baik saja. Kita hanya dampingi pengamanan dalam kegiatan pencopotan spanduk tanpa izin," kata Dani Kurniawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaPadahal spanduk itu hanya bertuliskan ‘Selamat Ngubek Empang, Biar Pada Senang’.
Baca SelengkapnyaSpanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang di Jembatan Kali Pepe Solo.
Baca SelengkapnyaSalah satu pegawai melihat dan memviralkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaGibran menyampaikan jika spanduk spanduk terkait people power tersebut sudah diturunkan oleh Satpol PP. Penurunan dilakukan lantaran tak sesuai UU.
Baca SelengkapnyaBaliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca SelengkapnyaNamun karena aksi pencopotan baliho tersebut, acara kuliah umum dibatalkan.
Baca SelengkapnyaAtribut parpol yang dicopot ini sudah berakhir masa tayangnya.
Baca Selengkapnya