Dianggap sebarkan berita bohong, eks jubir HTI dipolisikan
Merdeka.com - Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) menyambangi melaporkan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yustanto, yang dianggap menyebarkan berita bohong. Menurut mereka, Ismal menyatakan kebohongan lantaran mengatakan HTI tak punya bendera.
"Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada bendera HTI, tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu ada. Beliau menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada tetapi faktanya itu ada. Bendera HTI itu kan sudah menyebar di seluruh Indonesia," kata Ketua Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Ia pun menekankan, kalau bendera HTI itu memang ada dan nyata. Ia pun menganggap apa yang disampaikan oleh Ismail adalah bohong.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan informasi penipuan tentang Jusuf Hamka? Informasi yang beredar merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan hoaks tentang IKN? Sebuah unggahan di platform X menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhususkan untuk warga China.Postingan tersebut diunggah oleh akun X bernama @dancersejati07 pada Senin (24/6) dan telah diposting ulang hingga 493 kali.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks BSI? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
"Jadi intinya kita datang melaporkan beliau karena beliau menyebarkan kebohongan. Ya jadi memang bendera HTI kan faktanya ada," ucapnya.
Rivai mengaku, melaporkan Ismail hanya untuk mengingatkan saja. Rivai juga ingin menyampaikan terhadap Ismail melalui laporan yang ia buat bahwa apa yang sudah disampaikan mantan jubir HTI adalah bohong.
"Sebagai umat Islam saling mengingatkan saja tidak ada kebencian terhadap beliau, kemudian kita datang untuk mengingatkan beliau kalau itu kebohongan," ujarnya.
Ismail dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018. Ismail dilaporkan dengan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), TIDAK DIKETAHUI, 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Kita bawa bukti foto bendera HTI, bukti berita ucapan Ismail dan video ketika dia mengucapkan bendera itu enggak ada," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaRelawan Prabowo Mania akan melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaSaffarudin yang juga mantan anggota Polri meminta polisi mengaku saja jika memang benar.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca Selengkapnya