Dianggap tak terbuka, DPRD desak Risma tunda pelantikan Dirut PDAM
Merdeka.com - Penjaringan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur, dilakukan sejak Febuari lalu dinilai tidak terbuka. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, diminta menunda proses pelantikan.
Komisi B DPRD Surabaya menuding, proses rekrutmen di PDAM Surya Sembada dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, dan terindikasi ada yang disembunyikan.
"Sejak awal, kami anggota dewan tidak pernah mendapat informasi tersebut (rekrutmen), termasuk nama-nama yang sudah direkomendasi. Kami melihat ini terkesan tidak transparan," keluh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansyur, Senin (7/3).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa BP2MI membantah informasi itu? 'Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,' kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, dikutip dari situs bp2mi.go.id, Senin (4/12).
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Mengapa seleksi Akpol NTT dikritik? Menurut Ombudsman NTT Darius Beda Daton, pihaknya tidak dilibatkan dalam seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Namun dia menilai jika Catar Akpol NTT diisi orang luar, untuk apa seleksi dilakukan di sini.'Kami tidak dilibatkan sejak awal seleksi sehingga kurang tahu proses awalnya seperti apa. Biasanya melibatkan pengawas eksternal dalam seleksi seperti ini agar transparan,' ujarnya, Sabtu (6/7).
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
Selain itu, lanjut dia, latar belakang nama-nama direkomendasikan Bawas (badan pengawas) juga tidak jelas. Karena alasan itulah, legislator asal Fraksi Kebangkitan Bangsa ini meminta Risma menunda proses pelantikan.
"Ini ada yang ditutup-tutupi. Oleh karena itu kami meminta agar ada penundaan," ujar Mazlan.
Terpisah, Ketua Bawas PDAM Surya Sembada, Samba Prawira, saat dikonfirmasi wartawan, menanggapi dingin tudingan Komisi B DPR Surabaya. Menurut dia, proses rekrutmen sudah dilaporkan ke Risma.
"Sehingga kami tidak merasa perlu melapor lagi hasilnya ke legislatif (dewan). Karena ini kan urusan pemerintahan," kata Samba.
Menurut Surya, urusan rekrutmen Dirut dan Direktur Operasional PDAM Kota Surabaya, telah diatur peraturan daerah. Sebab, seluruh tahapan, termasuk hasil uji kelayakan dan kepatutan, diserahkan kepada wali kota selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Semua sudah transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kan sesuai Perda. Dan memang begitu. Jadi sudah tidak ada persoalan," ujar Samba.
Samba mengaku, hingga saat ini proses rekrutmen dan hasil nama terseleksi sudah berada di tangan Risma. "Ada tiga nama yang direkom untuk posisi Direktur Utama dan tiga nama untuk posisi Direktur Operasional. Nantinya, wali kota yang akan memutuskan dan melantik nama-nama yang diusulkan tersebut," tutup Samba. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaIMM menyebut wacana tersebut tak berdasar dan bahkan kontraproduktif dengan agenda reformasi.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnyaakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca Selengkapnya